Selamat Datang di Halaman Kami Komunitas Mahasiswa Ekonomi Manajemen Karyawan Sore (B) STIE PUTRA BANGSA - KEBUMEN

Kamis, 30 April 2015

PERILAKU KORUPSI DAN PENCEGAHANNYA

Oleh : Faizal Rifa'i

K
orupsi, Kolusi dan Nepotisme kata – kata yang tidak asing ditelinga kita. Tidak banyak orang tau apa itu KKN secara luas, mereka hanya tau arti sempit dari kalimat tersebut, yang mereka tau adalah korupsi menyengsarakan hidup masyarakat miskin.
Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa, perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian.
Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka.
Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
Tindakan koruptif dapat ditemukan dimana saja, baik dikalangan masyarakat menengah kebawah apalagi kalangan menengah keatas yang sangat identik dengan tindakan koruptif. Di lapisan pedesaan misalkan, tidak sedikit para oknum perangkat desa yang “nakal”.
Seperti yang dikutip pada situs DPRD Sidoarjo, KOTA -Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga perangkat desa Medaengmenjadi topik dengar pendapat (hearing) di DPRD Sidoarjo Kamis (2/4). Dalamhearing itu, Komisi A, Badan Pengurus Desa (BPD) Medaeng, Inspektorat, dan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Sidoarjo duduk bersama untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ketua Komisi A Wisnu Pradana mengatakan, kasus itu kini sedang dalam proses investigasi inspektorat. Sebelumnya, warga Medaeng melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran hukum sepertipungli dan penyelewengan raskin yang dilakukan oleh tiga perangkat Desa Medaeng. Selain itu, ketiga perangkat desa tersebut juga diduga memanipulasi data terkait jual beli tanah.
“Jadi tahun yang tertera di surat perjanjian jual beli tanah itu dimundurkan satu tahun. Misalnya beli tahun 2014, ditulis tahun 2013,” lanjutnya. Dalam hearing tersebut, Wisnu mengatakan, Komisi A akan berkoordinasi untuk memberikan pembinaan kepada ketiga perangkat desa tersebut. Sementara ini, dirinya menyebutkan, sanksi yang diberikan kepada tiga perangkat desa itu hanya berupa terguran. “Namun memang ada beberapa warga yang tidak puas dengan sanksi itu,” katanya.( http://dprd-sidoarjokab.go.id)
Dari kasus tersebut dapat kita ketahui bahwa tindakan koruptif pun dapat terjadi di kalangan masyarakat menengah kebawah, lalu bagaimana dengan para pejabat – pejabat tinggi Negara?
Sudah berbagai kasus korupsi di Negara ini yang merugikan Negara dengan nominal rupiah tidak sedikit. Ya, milyaran rupiah uang Negara diselewengkan yang berakibat buruknya pelayanan umum, kurang terawatnya fasilitas umum yang ada, dll. Tingginya angka korupsi di Negara ini membuat Indonesia menduduki peringkat ke 144 dari 177 negara pada tahun 2013.
Lalu bagaimana upaya pencegahan tindakan korupsi?
Di dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2012 menyatakan bahwa strategi  Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) memiliki visi jangka panjang dan menengah. Visi periode jangka panjang (2012-2025) adalah: “terwujudnya kehidupan bangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang berintegritas”. Adapun untuk jangka menengah (2012-2014) bervisi “terwujudnya tata kepemerintahan yang bersih dari korupsi dengan didukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta nilai budaya yang berintegritas”. Visi jangka panjang dan menengah itu akan diwujudkan di segenap ranah, baik di pemerintahan dalam arti luas, masyarakat sipil, hingga dunia usaha.

Untuk mencapai visi tersebut, maka dirancang 6 strategi yaitu:
1.   Pencegahan
Melalui strategi pencegahan, diharapkan muncul langkah berkesinambungan yang berkontribusi bagi perbaikan ke depan. Strategi ini merupakan jawaban atas pendekatan yang lebih terfokus pada pendekatan represif.
2.   Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang inkonsisten terhadap hukum positif dan prosesnya tidak transparan, pada akhirnya, berpengaruh pada tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap hukum dan aparaturnya. Dalam tingkat kepercayaan yang lemah, masyarakat tergiring ke arah opini bahwa hukum tidak lagi dipercayai sebagai wadah penyelesaian konflik
3.   Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
4.   Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor
5.   Pendidikan dan Budaya Antikorupsi
Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan Indeks Perilaku Antikorupsi yang ada dikalangan tata-kepemerintahan maupun individu di seluruh Indonesia. Semakin tinggi angka indeks ini, maka diyakini nilai budaya anti korupsi semakin terinternalisasi dan mewujud dalam perilaku nyata setiap individu untuk memerangi tipikor.
6.   Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi
Keterbukaan dalam pelaporan kegiatan PPK akan memudahkan para pemangku kepentingan berpartisipasi aktif mengawal segenap upaya yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga publik maupun sektor swasta. Keberhasilannya diukur berdasarkan indeks tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap laporan PPK. Semakin tinggi tingkat kepuasan pemangku kepentingan, maka harapannya, semua kebutuhan informasi dan pelaporan terkait proses penyusunan kebijakan dan penilaian progres PPK dapat semakin terpenuhi sehingga upaya PPK dapat dikawal secara  berkesinambungan dan tepat sasaran.(Faizal R 23/4 Anti Corruption Clearing House)

Selasa, 28 April 2015

Opini Tentang Korupsi di Indonesia

Oleh : Ayulinda Rizqiana Sidik



Korupsi memang sangat sulit untuk dihentikan dan diberantas jika semua orang mempunyai ambisi untuk memperkaya dirinya sendiri tanpa memperhatikan nasib orang lain. Hal ini sangat merugikan pihak – pihak yang tidak terkait dalam tindakan korupsi. Masyarakat kecillah yang akan menjadi korbannya, serta pihak pemerintah juga menjadi korban dari tindakan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal yang paling memprihatinkan adalah tindakan korupsi seperti ini sudah menjadi budaya buruk masyarakat Indonesia dan tentunya sudah mendarah daging dan bahkan tindakan ini dilakukan oleh semua kalangan masyarakat.
Korupsi merupakan tindakan yang sudah jelas – jelas melanggar hukum dan Undang – undang yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi justru hal ini menjadikan para oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan aksinya / tindakan tersebut.
Tindakan korupsi merupakan tindakan bejad, curang, yang pastinya sangatlah dibenci oleh semua orang. Jujur, melakukan hal / tindakan yang dilarang justru menyenangkan sama halnya dengan melakukan tindakan korupsi. Banyak hal yang menyebabkan orang melakukan tindakan korupsi ini, salah satuya tidak adanya rasa syukur, rasa cukup akan apa yang telah didapatnya.
Banyak tindakan korupsi yang mengatasnamakan rasa terima kasih atas apa yang sudah dibantunya atau bahkan sebelum membantu mengerjakan suatu kegiatan atau proyek. Gratifikasi merupakan pemberian hadiah oleh seseorang kepada pejabat atau oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dengan niat tulus ( Gratifikasi Positif ) atau dengan niat pamrih dan mengharapkan suatu imbalan ( Gratifikasi Negatif ).
Salah satu contoh yang pernah saya ketahui misalkan seorang mahasiswa yang menginginkan nilai ujiannya mendapatkan nilai A tanpa belajar dan dengan cara yang tidak baik mahasiswa tersebut memberikan hadiah kepada dosen pembimbing berupa barang atau uang dengan niat si mahasiswa tersebut dapat nilai seperti yang diharapkan yaitu mendapatkan nilai A.
Tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan korupsi, karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan melanggar hukum yang berlaku. Oleh karena itu kita sebagai generasi muda yang sudah dibekali ilmu – ilmu agama serta ilmu tentang Pendidikan Anti Korupsi harus bisa mencegah terjadinya korupsi khususnya di daerah sekita kita dan umumnya pada negeri Indonesia ini.
Angka korupsi semakin tahun semakin meningkat, jika hal ini terus terjadi tanpa adanya batasan – batasan dan tanpa adanya kesadaran diri para pelaku tindak korupsi maka akan terjadi ketidakstabilan jalur ekonomi. Masyarakat yang miskin jutru akan semakin miskin karena adanya tindak korupsi. Dana yang seharusnya dialirkan untuk masyarakat kalangan miskin justru masuk kantongnya sendiri. Hal ini berakibat akan semakin meningkat angka kemiskinan pada negeri ini.
Hal yang perlu ditanamkan oleh setiap orang adalah mempunyai hati bersih, jujur, dan bisa mengerti orang – orang yang benar – benar membutuhkan. Salah satu sifat yang mendasari / unsur penyebab terjadinya tindak korupsi adalah sifat tamak (rakus), sifat yang serakah manusia padahal manusia tersebut sudah berkecukupan. Gaya hidup seseorang juga akan memicu terjadinya tindak korupsi,bagaimana tidak jika gaya hidup selalu berubah – ubah mengikuti perkembangan jaman tanpa adanya batasan – batasan untuk tidak terus mengikutinya padahal pendapatan setiap bulannya dikategorikan hanya cukup untuk makan. Dari hal tersebut akan muncul dan akan membuka peluang seseorang untuk melakukan tindakan korupsi untuk dapat memenuhi apa yang diinginkannya.
Pencucian uang adalah salah satu cara pelaku tindak korupsi agar tidak terlacak oleh KPK, pelaku tindak korupsi membeli barang – barang mewah seperti rumah, mobil, tanah bukan dengan mengatasnamakan dirinya sendiri tetapi dengan nama orang lain, akan tetapi KPK juga sangat jeli dalam mengusut tindak korupsi sampai ditemukan bukti – bukti kejahatannya. Yang paling miris di Negara ini adalah setiap tahanan tindak korupsi dapat bebas begitu saja dan hanya melapor setiap harinya (tahanan kota). Akan tetapi sesorang yang hanya mencuri sandal saja dapat dihukum begitu beratnya. Dimana keadilan hukum di Indonesia ini? adilkah jika hal ini terjadi? Masyarakat kecil seakan – akan menjadi korban dari pelaku tindak korupsi.

Senin, 27 April 2015

KORUPSI SEBAGAI SUMBER DISTORSI FUNGSI NEGARA



Oleh : Gugus Firmansyah // 145501889

Ada banyak hal yang menyebabkan suatu Negara itu Rusak atau bahkan hancur, baik di dalam maupun di luar ketatanan kepemerintahan, dan satu dari banyak hal itu adalah “KORUPSI”
KORUPSI adalah suatu tindakan kecurangan atau kegiatan menguntungkan diri sendiri / lembaga /  team dll yang dampaknya merugikan beberapa pihak ataupun suatu satu kesatuan.
Kligaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena kekuasaan dan kewenangan yang diimbangi dengan akuntabilitas (pertanggungjawaban) sehingga dapat dirumuskan : C=M+D–A
Corruption = Monopoli + Diskreasi – Akuntabilitas.
Negara kita adalah salah satu Negara yang menduduki angka terbesar dalam hal korupsi, angka itu menyebabkan ketidakpercayaan Negara lain untuk berinvestasi di Negara kita Indonesia, Negara lain cenderung lebih memilih Cina, Jepang ataupun Singapore sebagai lahan investasi yang baik di wilayah ASIA.
Selain itu dampak lain yang ditimbulkan korupsi adalah korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik.
Korupsi juga merupakan kejahatan sosial (extra ordinary crime) yang harus diberantas melalui proses peradilan tindak pidana korupsi. Dalam teori korupsi terjadi karena dua hal, yaitu “Kesempatan” dan “Rangsangan”, dimana faktor kesempatan selalu berhubungan dengan lemahnya sikap mental dan moralitas sumber daya manusianya.
Menurut saya, akan butuh waktu yang sangat lama untuk memberantas korupsi, atau bahkan tidak mungkin satu-satunya jalan adalah kita hanya bisa mengurangi sedikit demi sedikit angka korupsi di Negara kita, salah satu solusinya dengan mengerahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi dan tujuan terhadap makan korupsi, kolusi dan Nepotisme, kemudian mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum menyangkut Syick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi dsb.
Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum telah ditentukan dan tegas.
Melaksanakan Evaluasi, Pemgendalian dan Pengawasan dengan memberitahukan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.
Faktor lain seseorang melakukan korupsi adalah
A.    “K” (Kurang bersyukur)
Adanya rasa selalu kurang dan rasa ingin memiliki sesuatu menjadikan sifat rasa kurang bersyukur itu hadir sebagai bentuk tidak menerima kepuasan yang ditentukan Allah SWT.
B.     “O” (Opportunities)
Arti dari opportunities itu sendiri yaitu kesempatan. Kesempatan itu tidak datang dua kali, kalau bukan sekarang, kapan lagi’. Sebuah ungkapan yang benar tapi bisa juga salah. Kalau diterapkan dalam hal perbuatan yang baik, maka menunjukkan sikap cerdas dengan hasil yang insyaalloh baik pula. Sebaliknya jika diterapkan dalam hal perbuatan yang jelek atau salah (contohnya korupsi), maka menunjukkan sikap bejat dengan hasil yang pastinya jelek walau pun terasa ‘nikmat’. Orang yang melakukan korupsi karena ada kesempatan untuk melakukannya, berarti ia termasuk orang yang pinter tapi sangat bodoh. Sebab korupsi itu menghasilkan untung yang hanya sebentar/sesaat saja, tetapi rugi yang berkepanjangan (kalau memiliki akal yang sehat).
C.     “R” (Rakus)
Korupsi yang dilakukan bukan karena kebutuhan primer, yaitu kebutuhan pangan. Pelakunya adalah orang yang berkecukupan, tetapi memiliki sifat rakus mempunyai hasrat memperkaya diri sendiri. Unsur penyebab tindak korupsi  berasal dari dalam diri sendiri yaitu sifat tamak/rakus. 
D.    “U” (Urgency)
Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas. Karena kebutuhan hidup seseorang semakin banyak, tetapi  keadaan ekonomi yang sulit, berbagai tindakan pun akan dilakukan oleh seseorang, guna mencukupi kebutuhan yang mendesak tersebut sehingga orang melakukan korupsi.
E.      “P” (Pantat Botol / Muka Badak)
Mereka yang melakukan korupsi tidak akan pernah malu atau sungkan untuk terus menimbun harta kekayaan yang bukan miliknya.
F.      “S” (Sembunyi)
Korupsi biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh pemegang kekuasaan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk memperkaya diri, meskipun cara untuk mendapatkan kekayaan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku.
G.    “I” (Iman yang Tipis)
Hampir semua pelaku koruptor pasti beragama. Namun, iman agamanya tipis. Ibadah agama hanya dijadikan ritual agama yang bersifat basa-basi. Agama dipahami hanya kulit-kulitnya saja. Hal ini mengakibatkan munculnya moral yang bejat. Bahkan tokoh-tokoh dua ormas agama terbesar di Indonesia menyatakan bahwa korupsi termasuk perbuatan orang-orang kafir.

Minggu, 19 April 2015

MATERI EKONOMI MIKRO

Bro 'n Bray monggo disruput materi presentasi ekonomi mikro

Kelompok 1 PREFERENSI,UTILITASDANPILIHAN KONSUMEN

Kelompok 2 PERILAKU KONSUMEN

Jumat, 17 April 2015

DAMPAK BURUK KORUPSI PADA LINGKUNGAN MASYARAKAT

Oleh : Suban Trenggono



Kita tentunya sudah tidak asing lagi jika mendengar kata KORUSI. Tindakan korupsi memang sudah merajalela bahkan kebanyakan sudah menganggap tindakan ini menjadi budaya yang sudah umum dilakukan. Korupsi mempunyai banyak pengertian atau devinisi salah satunya korupsi itu merupakan tindakan penyelewengan terhadap penggunaan jabatan yang intinya pemilik jabatan tertentu menggunakan dana pada organisasinya untuk kepentingan pribadinya sendiri. Oleh karena itu hal ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat karena mengambil sesuatu yang bukan miliknya. Penyebab orang melakukan korupsi itu didasarkan pada keinginan hati manusia itu sendiri karena manusia mempunyai keinginan yang tidak terbatas yang pada akhirnya tidak merasa puas akan penghasilan yang didapatkannya setiap bulannya. Dengan kejadian ini banyak manusia memilih jalan pintas untuk memuaskan keinginanya melalui jalan KORUPSI.
Korupsi dapat ditemukan di beberapa kalangan mulai dari kalangan elite sampai kalangan kecil. Mungkin kalian sudah banyak yang tahu pejabat – pejabat yang melakukan korupsi dalam jumlah besar seperti dalam kasus Bank Century. Akan tetapi disini saya akan memberikan sebuah artikel mengenai korupsi yang dilakukan pada kalangan masyarakat desa yang dalam hal ini adalah perangkat desa dan oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam tahun terakhir ini setiap desa diberikan bantuan oleh pemerintah yang jumlahnya tergolong besar dan sangatlah beda jauh dengan tahun – tahun sebelumnya. Untuk tahun ini pemerintah memberikan bantuan sebesar 1,4 Milyar kepada tiap – tiap desa. Dana tersebut diperuntukkan untuk pembangunan desa tersebut agar dapatbisamajuseperti yang diharapkan,pembangunan yang bersifat fisik maupun pembangunan mental masyarakatnya.
Dana yang tergolong besar ini pastinya akan menjadi lahan korupsi bagi oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Dana untuk pembangunan fisik desa misalkan untuk pembangunan jalan,pembangunan gedung pertemuan dan rehab balai desa dan sebagainya itu menggunakan 73 % dari dana tersebut di atas.
Dampak dari tindakan inilah yang akan merusak generasi masa depan. Hal ini juga sangat merugikan masyarakat karena dana yang diberikan oleh pemerintah digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak bukan hanya untuk kepentingan pribadi.Dimana hati nuraninya sampai – sampai tega mengambil sesuatu yang tidak semestinya diambil.
Meskipun sudah banyak yang mengetahui bahwa tindakan korupsi tersebut melanggar hukum dan undang – undang yang berlaku, tetapi masih saja dilakukan. Jika hal ini terus saja dilakukan tanpa adanya kesadaran pada diri sendiri maka akan berakibat buruk pada perekonomian desa.Hal ini akan justruakanmenambah tingkat kemiskinan, pengangguran dan juga kesenjangan sosial karena dana pemerintah yang harusnya untuk rakyat justru masuk ke kantong para pejabat atau orang - orang yang tidak bertanggung jawab lainnya. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perangkat desa.
Jika pemimpin atau orang yang mempunyai jabatan tinggi melakukan tindakan korupsi maka ada kemungkinan besar masyarakat kecilpun ikut melakukan tindakan tersebut meskipun tindakan yang dilakukan masyarakat tidak terlalu mencolok dan tidak terlalu besar akibatnya bagi masyarakat lain.
Pada awal tahun ini saya sendiri ikut serta dalam TKP2KDes yang tugasnya menyensus atau mendata rumah tangga miskin. Dalam melakukan pendataan setiap rumah tangga miskin diberikan Formulir  yang di dalamnya terdapat beberapa kolom pertanyaan misalkan pengasilan per bulan, harta yang dimilikinya, kondisi fisik rumah,pemenuhan kebutuhan sehari – hari.
Dalam melakukan pendataan, saya sering menjumpai rumah tangga yang mengaku kalau dirinya tidak mempunyai harta. Padahal sudah jelas sekali di depan mata saya terdapat sebuah motor yang kondisinya masih sangat bagus. Adapula rumah tangga yang benar – benar sangat miskin pernah mengadu kepada saya untuk dapat diajukan bantuan RASKIN karena selama ini belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan RASKIN.
Kondisi seperti ini akan merugikan masyarakat yang benar – benar membutuhkan. Masyarakat yang mengaku miskin beranggapan dan mengharapkan pada waktu pembagian bantuan mendapatkan bagiannya walaupun sebenarnya itu bukan untuk haknya. Akan tetapi masyarakat miskin banyak yang terlantar banyak yang tidak mendapakna bantuan.
Dampak tindakan korupsi ini sangatlah jelas buruk bagi perekomonian masyarakat. Semoga oknum – oknum yang sudah terlanjur melakukan tindakan ini segera sadar diri dan dapat berpikir sehat dan memikirkan kepentingan masyarakat banyak yang tentunya lebih membutuhkan.