Selamat Datang di Halaman Kami Komunitas Mahasiswa Ekonomi Manajemen Karyawan Sore (B) STIE PUTRA BANGSA - KEBUMEN

Selasa, 28 April 2015

Opini Tentang Korupsi di Indonesia

Oleh : Ayulinda Rizqiana Sidik



Korupsi memang sangat sulit untuk dihentikan dan diberantas jika semua orang mempunyai ambisi untuk memperkaya dirinya sendiri tanpa memperhatikan nasib orang lain. Hal ini sangat merugikan pihak – pihak yang tidak terkait dalam tindakan korupsi. Masyarakat kecillah yang akan menjadi korbannya, serta pihak pemerintah juga menjadi korban dari tindakan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal yang paling memprihatinkan adalah tindakan korupsi seperti ini sudah menjadi budaya buruk masyarakat Indonesia dan tentunya sudah mendarah daging dan bahkan tindakan ini dilakukan oleh semua kalangan masyarakat.
Korupsi merupakan tindakan yang sudah jelas – jelas melanggar hukum dan Undang – undang yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi justru hal ini menjadikan para oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan aksinya / tindakan tersebut.
Tindakan korupsi merupakan tindakan bejad, curang, yang pastinya sangatlah dibenci oleh semua orang. Jujur, melakukan hal / tindakan yang dilarang justru menyenangkan sama halnya dengan melakukan tindakan korupsi. Banyak hal yang menyebabkan orang melakukan tindakan korupsi ini, salah satuya tidak adanya rasa syukur, rasa cukup akan apa yang telah didapatnya.
Banyak tindakan korupsi yang mengatasnamakan rasa terima kasih atas apa yang sudah dibantunya atau bahkan sebelum membantu mengerjakan suatu kegiatan atau proyek. Gratifikasi merupakan pemberian hadiah oleh seseorang kepada pejabat atau oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dengan niat tulus ( Gratifikasi Positif ) atau dengan niat pamrih dan mengharapkan suatu imbalan ( Gratifikasi Negatif ).
Salah satu contoh yang pernah saya ketahui misalkan seorang mahasiswa yang menginginkan nilai ujiannya mendapatkan nilai A tanpa belajar dan dengan cara yang tidak baik mahasiswa tersebut memberikan hadiah kepada dosen pembimbing berupa barang atau uang dengan niat si mahasiswa tersebut dapat nilai seperti yang diharapkan yaitu mendapatkan nilai A.
Tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan korupsi, karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan melanggar hukum yang berlaku. Oleh karena itu kita sebagai generasi muda yang sudah dibekali ilmu – ilmu agama serta ilmu tentang Pendidikan Anti Korupsi harus bisa mencegah terjadinya korupsi khususnya di daerah sekita kita dan umumnya pada negeri Indonesia ini.
Angka korupsi semakin tahun semakin meningkat, jika hal ini terus terjadi tanpa adanya batasan – batasan dan tanpa adanya kesadaran diri para pelaku tindak korupsi maka akan terjadi ketidakstabilan jalur ekonomi. Masyarakat yang miskin jutru akan semakin miskin karena adanya tindak korupsi. Dana yang seharusnya dialirkan untuk masyarakat kalangan miskin justru masuk kantongnya sendiri. Hal ini berakibat akan semakin meningkat angka kemiskinan pada negeri ini.
Hal yang perlu ditanamkan oleh setiap orang adalah mempunyai hati bersih, jujur, dan bisa mengerti orang – orang yang benar – benar membutuhkan. Salah satu sifat yang mendasari / unsur penyebab terjadinya tindak korupsi adalah sifat tamak (rakus), sifat yang serakah manusia padahal manusia tersebut sudah berkecukupan. Gaya hidup seseorang juga akan memicu terjadinya tindak korupsi,bagaimana tidak jika gaya hidup selalu berubah – ubah mengikuti perkembangan jaman tanpa adanya batasan – batasan untuk tidak terus mengikutinya padahal pendapatan setiap bulannya dikategorikan hanya cukup untuk makan. Dari hal tersebut akan muncul dan akan membuka peluang seseorang untuk melakukan tindakan korupsi untuk dapat memenuhi apa yang diinginkannya.
Pencucian uang adalah salah satu cara pelaku tindak korupsi agar tidak terlacak oleh KPK, pelaku tindak korupsi membeli barang – barang mewah seperti rumah, mobil, tanah bukan dengan mengatasnamakan dirinya sendiri tetapi dengan nama orang lain, akan tetapi KPK juga sangat jeli dalam mengusut tindak korupsi sampai ditemukan bukti – bukti kejahatannya. Yang paling miris di Negara ini adalah setiap tahanan tindak korupsi dapat bebas begitu saja dan hanya melapor setiap harinya (tahanan kota). Akan tetapi sesorang yang hanya mencuri sandal saja dapat dihukum begitu beratnya. Dimana keadilan hukum di Indonesia ini? adilkah jika hal ini terjadi? Masyarakat kecil seakan – akan menjadi korban dari pelaku tindak korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar