Korupsi memang sangat sulit untuk dihentikan dan
diberantas jika semua orang mempunyai ambisi untuk memperkaya dirinya sendiri
tanpa memperhatikan nasib orang lain. Hal ini sangat merugikan pihak – pihak
yang tidak terkait dalam tindakan korupsi. Masyarakat kecillah yang akan
menjadi korbannya, serta pihak pemerintah juga menjadi korban dari tindakan
yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal yang paling memprihatinkan adalah tindakan
korupsi seperti ini sudah menjadi budaya buruk masyarakat Indonesia dan
tentunya sudah mendarah daging dan bahkan tindakan ini dilakukan oleh semua
kalangan masyarakat.
Korupsi merupakan tindakan yang sudah jelas – jelas
melanggar hukum dan Undang – undang yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi
justru hal ini menjadikan para oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab
melakukan aksinya / tindakan tersebut.
Tindakan korupsi merupakan tindakan bejad, curang, yang
pastinya sangatlah dibenci oleh semua orang. Jujur, melakukan hal / tindakan
yang dilarang justru menyenangkan sama halnya dengan melakukan tindakan
korupsi. Banyak hal yang menyebabkan orang melakukan tindakan korupsi ini,
salah satuya tidak adanya rasa syukur, rasa cukup akan apa yang telah
didapatnya.
Banyak tindakan korupsi yang mengatasnamakan rasa
terima kasih atas apa yang sudah dibantunya atau bahkan sebelum membantu
mengerjakan suatu kegiatan atau proyek. Gratifikasi merupakan pemberian hadiah
oleh seseorang kepada pejabat atau oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab
dengan niat tulus ( Gratifikasi Positif ) atau dengan niat pamrih dan
mengharapkan suatu imbalan ( Gratifikasi Negatif ).
Salah satu contoh yang pernah saya ketahui misalkan
seorang mahasiswa yang menginginkan nilai ujiannya mendapatkan nilai A tanpa
belajar dan dengan cara yang tidak baik mahasiswa tersebut memberikan hadiah
kepada dosen pembimbing berupa barang atau uang dengan niat si mahasiswa
tersebut dapat nilai seperti yang diharapkan yaitu mendapatkan nilai A.
Tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan
korupsi, karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan melanggar
hukum yang berlaku. Oleh karena itu kita sebagai generasi muda yang sudah
dibekali ilmu – ilmu agama serta ilmu tentang Pendidikan Anti Korupsi harus
bisa mencegah terjadinya korupsi khususnya di daerah sekita kita dan umumnya
pada negeri Indonesia ini.
Angka korupsi semakin tahun semakin meningkat, jika
hal ini terus terjadi tanpa adanya batasan – batasan dan tanpa adanya kesadaran
diri para pelaku tindak korupsi maka akan terjadi ketidakstabilan jalur
ekonomi. Masyarakat yang miskin jutru akan semakin miskin karena adanya tindak
korupsi. Dana yang seharusnya dialirkan untuk masyarakat kalangan miskin justru
masuk kantongnya sendiri. Hal ini berakibat akan semakin meningkat angka
kemiskinan pada negeri ini.
Hal yang perlu ditanamkan oleh setiap orang adalah
mempunyai hati bersih, jujur, dan bisa mengerti orang – orang yang benar –
benar membutuhkan. Salah satu sifat yang mendasari / unsur penyebab terjadinya
tindak korupsi adalah sifat tamak (rakus), sifat yang serakah manusia padahal
manusia tersebut sudah berkecukupan. Gaya hidup seseorang juga akan memicu
terjadinya tindak korupsi,bagaimana tidak jika gaya hidup selalu berubah – ubah
mengikuti perkembangan jaman tanpa adanya batasan – batasan untuk tidak terus
mengikutinya padahal pendapatan setiap bulannya dikategorikan hanya cukup untuk
makan. Dari hal tersebut akan muncul dan akan membuka peluang seseorang untuk
melakukan tindakan korupsi untuk dapat memenuhi apa yang diinginkannya.
Pencucian uang adalah salah satu cara pelaku tindak
korupsi agar tidak terlacak oleh KPK, pelaku tindak korupsi membeli barang –
barang mewah seperti rumah, mobil, tanah bukan dengan mengatasnamakan dirinya
sendiri tetapi dengan nama orang lain, akan tetapi KPK juga sangat jeli dalam
mengusut tindak korupsi sampai ditemukan bukti – bukti kejahatannya. Yang
paling miris di Negara ini adalah setiap tahanan tindak korupsi dapat bebas
begitu saja dan hanya melapor setiap harinya (tahanan kota). Akan tetapi
sesorang yang hanya mencuri sandal saja dapat dihukum begitu beratnya. Dimana
keadilan hukum di Indonesia ini? adilkah jika hal ini terjadi? Masyarakat kecil
seakan – akan menjadi korban dari pelaku tindak korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar