Oleh : Gugus Firmansyah // 145501889
Ada banyak hal
yang menyebabkan suatu Negara itu Rusak atau bahkan hancur, baik di dalam
maupun di luar ketatanan kepemerintahan, dan satu dari banyak hal itu adalah
“KORUPSI”
KORUPSI adalah
suatu tindakan kecurangan atau kegiatan menguntungkan diri sendiri / lembaga
/ team dll yang dampaknya merugikan
beberapa pihak ataupun suatu satu kesatuan.
Kligaard
merumuskan bahwa korupsi terjadi karena kekuasaan dan kewenangan yang diimbangi
dengan akuntabilitas (pertanggungjawaban) sehingga dapat dirumuskan : C=M+D–A
Corruption =
Monopoli + Diskreasi – Akuntabilitas.
Negara kita
adalah salah satu Negara yang menduduki angka terbesar dalam hal korupsi, angka
itu menyebabkan ketidakpercayaan Negara lain untuk berinvestasi di Negara kita
Indonesia, Negara lain cenderung lebih memilih Cina, Jepang ataupun Singapore
sebagai lahan investasi yang baik di wilayah ASIA.
Selain itu
dampak lain yang ditimbulkan korupsi adalah korupsi mempersulit pembangunan
ekonomi dengan membuat distorsi dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk
sektor publik.
Korupsi juga
merupakan kejahatan sosial (extra ordinary crime) yang harus diberantas melalui
proses peradilan tindak pidana korupsi. Dalam teori korupsi terjadi karena dua
hal, yaitu “Kesempatan” dan “Rangsangan”, dimana faktor kesempatan selalu
berhubungan dengan lemahnya sikap mental dan moralitas sumber daya manusianya.
Menurut saya,
akan butuh waktu yang sangat lama untuk memberantas korupsi, atau bahkan tidak
mungkin satu-satunya jalan adalah kita hanya bisa mengurangi sedikit demi
sedikit angka korupsi di Negara kita, salah satu solusinya dengan mengerahkan
seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi dan tujuan terhadap makan
korupsi, kolusi dan Nepotisme, kemudian mengerahkan dan mengidentifikasi
strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum
menyangkut Syick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi Efek Jera,
Pemberhentian Jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi dsb.
Melaksanakan dan
menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan
hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum
telah ditentukan dan tegas.
Melaksanakan
Evaluasi, Pemgendalian dan Pengawasan dengan memberitahukan atau membuat
mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada Masyarakat, dan pengawasan
fungsional lebih independent.
Faktor lain
seseorang melakukan korupsi adalah
A.
“K” (Kurang
bersyukur)
Adanya
rasa selalu kurang dan rasa ingin memiliki sesuatu menjadikan sifat rasa kurang
bersyukur itu hadir sebagai bentuk tidak menerima kepuasan yang ditentukan
Allah SWT.
B.
“O”
(Opportunities)
Arti dari opportunities itu sendiri
yaitu kesempatan. Kesempatan itu tidak datang dua kali, kalau bukan sekarang,
kapan lagi’. Sebuah ungkapan yang benar tapi bisa juga salah. Kalau diterapkan
dalam hal perbuatan yang baik, maka menunjukkan sikap cerdas dengan hasil yang
insyaalloh baik pula. Sebaliknya jika diterapkan dalam hal perbuatan yang jelek
atau salah (contohnya korupsi), maka menunjukkan sikap bejat dengan hasil yang
pastinya jelek walau pun terasa ‘nikmat’. Orang yang melakukan korupsi karena
ada kesempatan untuk melakukannya, berarti ia termasuk orang yang pinter tapi
sangat bodoh. Sebab korupsi itu menghasilkan untung yang hanya sebentar/sesaat
saja, tetapi rugi yang berkepanjangan (kalau memiliki akal yang sehat).
C.
“R” (Rakus)
Korupsi yang
dilakukan bukan karena kebutuhan primer, yaitu kebutuhan pangan. Pelakunya
adalah orang yang berkecukupan, tetapi memiliki sifat rakus mempunyai hasrat
memperkaya diri sendiri. Unsur penyebab tindak korupsi berasal dari dalam
diri sendiri yaitu sifat tamak/rakus.
D.
“U” (Urgency)
Dalam rentang kehidupan ada
kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi.
Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas.
Karena kebutuhan hidup seseorang semakin banyak, tetapi keadaan ekonomi yang sulit, berbagai tindakan
pun akan dilakukan oleh seseorang, guna mencukupi kebutuhan yang mendesak
tersebut sehingga orang melakukan korupsi.
E.
“P” (Pantat Botol / Muka Badak)
Mereka yang
melakukan korupsi tidak akan pernah malu atau sungkan untuk terus menimbun
harta kekayaan yang bukan miliknya.
F.
“S” (Sembunyi)
Korupsi biasanya dilakukan secara
sembunyi-sembunyi oleh pemegang kekuasaan dengan memanfaatkan jabatan dan
kewenangan yang dimiliki untuk memperkaya diri, meskipun cara untuk mendapatkan
kekayaan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku.
G.
“I” (Iman yang
Tipis)
Hampir semua
pelaku koruptor pasti beragama. Namun, iman agamanya tipis. Ibadah agama hanya
dijadikan ritual agama yang bersifat basa-basi. Agama dipahami hanya
kulit-kulitnya saja. Hal ini mengakibatkan munculnya moral yang bejat. Bahkan
tokoh-tokoh dua ormas agama terbesar di Indonesia menyatakan bahwa korupsi
termasuk perbuatan orang-orang kafir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar