Selamat Datang di Halaman Kami Komunitas Mahasiswa Ekonomi Manajemen Karyawan Sore (B) STIE PUTRA BANGSA - KEBUMEN

Senin, 27 April 2015

KORUPSI SEBAGAI SUMBER DISTORSI FUNGSI NEGARA



Oleh : Gugus Firmansyah // 145501889

Ada banyak hal yang menyebabkan suatu Negara itu Rusak atau bahkan hancur, baik di dalam maupun di luar ketatanan kepemerintahan, dan satu dari banyak hal itu adalah “KORUPSI”
KORUPSI adalah suatu tindakan kecurangan atau kegiatan menguntungkan diri sendiri / lembaga /  team dll yang dampaknya merugikan beberapa pihak ataupun suatu satu kesatuan.
Kligaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena kekuasaan dan kewenangan yang diimbangi dengan akuntabilitas (pertanggungjawaban) sehingga dapat dirumuskan : C=M+D–A
Corruption = Monopoli + Diskreasi – Akuntabilitas.
Negara kita adalah salah satu Negara yang menduduki angka terbesar dalam hal korupsi, angka itu menyebabkan ketidakpercayaan Negara lain untuk berinvestasi di Negara kita Indonesia, Negara lain cenderung lebih memilih Cina, Jepang ataupun Singapore sebagai lahan investasi yang baik di wilayah ASIA.
Selain itu dampak lain yang ditimbulkan korupsi adalah korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik.
Korupsi juga merupakan kejahatan sosial (extra ordinary crime) yang harus diberantas melalui proses peradilan tindak pidana korupsi. Dalam teori korupsi terjadi karena dua hal, yaitu “Kesempatan” dan “Rangsangan”, dimana faktor kesempatan selalu berhubungan dengan lemahnya sikap mental dan moralitas sumber daya manusianya.
Menurut saya, akan butuh waktu yang sangat lama untuk memberantas korupsi, atau bahkan tidak mungkin satu-satunya jalan adalah kita hanya bisa mengurangi sedikit demi sedikit angka korupsi di Negara kita, salah satu solusinya dengan mengerahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi dan tujuan terhadap makan korupsi, kolusi dan Nepotisme, kemudian mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum menyangkut Syick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi dsb.
Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum telah ditentukan dan tegas.
Melaksanakan Evaluasi, Pemgendalian dan Pengawasan dengan memberitahukan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.
Faktor lain seseorang melakukan korupsi adalah
A.    “K” (Kurang bersyukur)
Adanya rasa selalu kurang dan rasa ingin memiliki sesuatu menjadikan sifat rasa kurang bersyukur itu hadir sebagai bentuk tidak menerima kepuasan yang ditentukan Allah SWT.
B.     “O” (Opportunities)
Arti dari opportunities itu sendiri yaitu kesempatan. Kesempatan itu tidak datang dua kali, kalau bukan sekarang, kapan lagi’. Sebuah ungkapan yang benar tapi bisa juga salah. Kalau diterapkan dalam hal perbuatan yang baik, maka menunjukkan sikap cerdas dengan hasil yang insyaalloh baik pula. Sebaliknya jika diterapkan dalam hal perbuatan yang jelek atau salah (contohnya korupsi), maka menunjukkan sikap bejat dengan hasil yang pastinya jelek walau pun terasa ‘nikmat’. Orang yang melakukan korupsi karena ada kesempatan untuk melakukannya, berarti ia termasuk orang yang pinter tapi sangat bodoh. Sebab korupsi itu menghasilkan untung yang hanya sebentar/sesaat saja, tetapi rugi yang berkepanjangan (kalau memiliki akal yang sehat).
C.     “R” (Rakus)
Korupsi yang dilakukan bukan karena kebutuhan primer, yaitu kebutuhan pangan. Pelakunya adalah orang yang berkecukupan, tetapi memiliki sifat rakus mempunyai hasrat memperkaya diri sendiri. Unsur penyebab tindak korupsi  berasal dari dalam diri sendiri yaitu sifat tamak/rakus. 
D.    “U” (Urgency)
Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas. Karena kebutuhan hidup seseorang semakin banyak, tetapi  keadaan ekonomi yang sulit, berbagai tindakan pun akan dilakukan oleh seseorang, guna mencukupi kebutuhan yang mendesak tersebut sehingga orang melakukan korupsi.
E.      “P” (Pantat Botol / Muka Badak)
Mereka yang melakukan korupsi tidak akan pernah malu atau sungkan untuk terus menimbun harta kekayaan yang bukan miliknya.
F.      “S” (Sembunyi)
Korupsi biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh pemegang kekuasaan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk memperkaya diri, meskipun cara untuk mendapatkan kekayaan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku.
G.    “I” (Iman yang Tipis)
Hampir semua pelaku koruptor pasti beragama. Namun, iman agamanya tipis. Ibadah agama hanya dijadikan ritual agama yang bersifat basa-basi. Agama dipahami hanya kulit-kulitnya saja. Hal ini mengakibatkan munculnya moral yang bejat. Bahkan tokoh-tokoh dua ormas agama terbesar di Indonesia menyatakan bahwa korupsi termasuk perbuatan orang-orang kafir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar