Selamat Datang di Halaman Kami Komunitas Mahasiswa Ekonomi Manajemen Karyawan Sore (B) STIE PUTRA BANGSA - KEBUMEN

Senin, 04 Mei 2015

Pandangan saya terhadap Korupsi




Nama              : Guniati
NIM                : 145501890
Kelas               : Manajemen / G3-B / KSB
Mata Kuliah  : Pendidikan Anti Korupsi


Pandangan saya terhadap Korupsi
Pengertian Korupsi  
Korupsi adalah suatu perilaku mengambil hak orang lain dengan sengaja untuk kepentingan diri sendiri atau pribadi,menurut saya. Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentinganumum. Selanjutnya,dengan merujuk definisi Huntington diatas, Heddy Shri Ahimsha-Putra (2002) menyatakan bahwa persoalan korupsi adalah persoalan politik pemaknaan. Timbulnya korupsi disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya budaya lokal.  Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jika dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara.
Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai untuk kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah pakai terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.Dan korupsi terjadi karena ada penyebabnya, antara lain :
  • Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
  • Kurangnya pendidikan.
  • Adanya banyak kemiskinan.
  • Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
  • Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi
  • Keadaan masyarakat yang semakin majemuk.
Kesimpulannya korupsi terjadi karena factor-faktor tersebut, Maka dari itukorupsi bukanlah hal baik untuk diri sendiri bahkan untuk Negara sekalipun. Apa lagi di Indonesia banyak anggota DPR atau pejabat-pejabat lainnya yang terkena kasus korupsi, bukan hanya itu seorang public vigurpun ikut terkena kasus korupsi.
Dan korupsi juga akan berdampak pada Ekonomi, Lingkungan, Kesehatan, Keselamatan Manusia, Erosi Budaya, dan lain-lain. Agar dampak tersebut tidak terkena pada kita lakukanlah hal-hal yang jujur.adil dan bertanggung jawab.
Korupsi bukan hanya di pandang sebelah mata atau pun karena orang lain yang mempengaruhi saya tapi korupsi itu tidaklah enak di pandang, di dengar, bahkan di tiba di rasakan kenikmatannya. Namun korupsi akan enak di pandang,di rasakan tapi tidak enak di dengar bila mana orang itu melakukan korupsi. Mau di jelaskanpun bahwa korupsi itu salah ia tidak akan menghiraukan bila belum berdampak pada diri sendiri karena ia sudah kecanduan korupsi. Bagi mereka yang menjalankan korupsi sangatlah mudah mendapatkannya namun mudah juga untuk di habiskannya, karena hasil yang di dapat tanpa usaha yang jujur, adil, dan tanggung jawab hanyalah sesaat atau sementara.
Seberapapun usaha kita mendapatkan harta, uang , kekayaan tidaklah akan kekal karena itu hasil di dunia yang sesungguhnya semua itu tidak akan kita bawa mati.Dan akan indah bilamana nantinya di akhirat,bahkan paling indah dan nikmatpun di akhirat yaitu SURGA bukan DUNIA.
Jadi pandangan saya terhadap korupsi semakin bertambahnya tahun semakin banyak. Dan seharusnya tanamkanlah nilai-nilai anti korupsi. Karena dari Kejujuran,Kepedulian, Kemandirian, Kedisiplinan, Kerja Keras, Kesederhanaan, Keberanian, Keadilan, Tanggung Jawab. Kita bias menjauhkan diri kita sendiri dari korupsi yang hanya mementingkan kepentingan pribadi.
“Jukanlah diri kita anda dari korupsi karena korupsi dapat merusak hidup anda”

KORUSI MENGHANCURKAN NEGRI



KORUSI MENGHANCURKAN NEGRI
Pengertian korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin,Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan , memutar balik atau mengoyok . Korupsi menurut Hungtinton (1968) adalah perilaku pejabat public yang menyimpang dari norma-norma  yang di terima oleh ,dan perilaku dan perilaku menyimpang ini di tujukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pribadi.
Korupsi adalah sikap hidup satu kelompok masyarakat, yang memakai uang sebagai standar  kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak. Sebagai akibat dari korupsi ketimpanganantara si miskin dan si kaya semakin kentara. Para pelaku korupsi yang dominan ,biasanya lebih sering dilakukan oleh para pejabat dan orang-orang yang mempunyai  kedudukan dan berkuasa di suatu masyarakat .Seseorang rela dan berani  mengorbankan kepentingan atau hak orang banyak hanya karena nafsu dan ambisi untuk mendapat keuntungan dan mementingkan diri sendiri dan golongan /kelompoknya.
Korupsi yang terjadi di Indonesia semakin hari semakin menghawatirkan dan merajalela dan itu semua berdampak buruk bagi hamper seluruh aspek kehidupan  masyarakat. Korupsi bukan hanya menghancurkan sistem perekonomian, tetapi juga menghancurkan sistem demokrasi , sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan dan ketatanan social kemasyarakatan di Indonesia.
Walaupun upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan ,tetapi itu semua belum memberikan hasil yang maksimal (optimal). Korupsi dalam berbagai tingkatan dan berbagai bidang masih saja banyak terjadi , seolah-olah sudah menjadi bagian besar dari masyarakat Indonesia dan di anggap sebagai hal yang wajar dan biasa. Proses penyabaran korupsi disebut dengan continuous imitation (peniruan korupsi berkelanjutan). Proses ini bisa terjadi tanpa di sadari oleh masyarakat .Dlam keluarga misalnya ,seringkali orang tua tanpa sengaja telah mengajarkan perilaku korupsi kepada anaknya. Meskipun sebenarnya orang tua tidak bermaksud demikian ,namun kita tidak boleh lupa bahwa anak adalah peniru terbaik ,mereka neniru apapun yang di lakukan oleh orang-orang dewasa di sekitarnya.
            Maka dri itu pendidikan anti korupsi sangat penting diterapkan sejak dini agar terbentuk Negara yang bebas dari korpsi ,untuk membentuk masa depan Negara yang lebih baik ,pertama yang dilakukan adalah membentuk calon-calon penerus bangsa yang baik juga yaitu memulai dari diri kita sendiri  yaitu dengan berperilaku yang baik dan memberi contoh agar tidak berbuat korupsi .kemudian  membekali dengan iman dan buruknya perilaku korupsi .
Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam ,tetapi secara umum seseorang melakukan tindakan korupsi  dikarenakan oleh fakto-faktor di bawah ini :
·         Ketadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkn korupsi .
·         Lemahnya pengajaran-pengajaran agama dan etika.
·         Kolonialisme, suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk mecegah korupsi.
·         Kurangnya pendidikan
·         Terdapat banyak kemiskinan di masyarakat
·         Kurang  adanya tindakan hukum yang tegas
·         Kurangnya lingkungkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
·         Struktur pemerintahan yang kurang tepat.
·         Perubahan radikal ,suatu sistem nilai yang mengalami perubahan radikal ,korupsi muncul sebagai penyakit tradisional .
·         Keadaan masyarakat yang semakin majemuk.

Solusi memberantas korupsi
1.      Mengerahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan indicator terhadap makna Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2.      Melaksanakan Evaluasi
3.      Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas
Pemberantasan Korupsi
                Korupsi Harus Ditempatkan Sebagai Dosa Sosial Lemahnya sanksi social bagi koruptor adalah pemicu lain terjadinya korupsi.Seorang koruptor masih merasa tidak bersalah meski telah ditetapkan sebagaitersangka. Keadaan ini cukup membuat keberanian bagi seseorang untuk melakukankorupsi. Angka korupsi yang meningkat dari tahun ke tahun tidak hanya menempatkankita sebagai jegara terkorup se-Asia dalam dua tahun terakhir, tetapi jugamenurunkan kualitas manusia Indonesia karena anggaran yang semestinyadipergunakan untuk kesejahteraan bersama, pendidikan, penyediaan pangan danlapangan pekerjaan habis terkorupsi. Merajalelanya korupsi mestinya dilawan dengan kekatan yang sama darimasyarakat anti korupsi. Selama perlawanan terhadap tindak korupsi hanya parsial,maka justru semakin kontraproduktif.



Nama                    : Siti Nurrohmah
NIM                       : 145501791
KELAS                    : G3-B Manajemen
Mata Kuliah         :Pendidikan Anti Korupsi

Minggu, 03 Mei 2015

KORUPSI SEMAKIN MENGGILA, LUKA SIMISKIN SEMAKIN MENGANGA



                                                                                                NAMA    : UUNG PURBAYA
                                                                                                    NIM        : 145501984
 

Mengapa korupsi semakin meningkat, bahkan semakin menjadi? Itu semua karena kurang pahamnya seseorang tentang bagaimana cara memperkaya diri dengan cara yang benar. Tindakan korupsi yang semakin meluas tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi bagi semua masyarakat, sehingga kejahatan korupsi harus dbrantas sampai akar-akarnya dengan cara yang kusus.
Korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, factor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya. Sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas
  1. Korupsi, penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagainya  untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
  2. Korupsi : busuk; suka memakai barang atau uang yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekuasaan untuk kepentingan pribadi).
Seperti di negara kita ini, korupsi sudah seperti membudaya hamper disetiap golongan, dari para pejabat negara sampai masyarakatnya  pun banyak yang melanggar pidana korupsi. Bahkan se Asia tenggara di Tahun 2013 Indonesia terdaftar peringkat ke-5 dengan jumlah korupsi terbanyak. Maka pemerintah jangan menyalahkan masyarakat apa bila masyarakat kini kurang percaya atau bahkan tidak percaya dengan kinerja pemerintah.

Pada umumnya masyarakatpun kurang memahami bila yang dirugikan pada korupsi sebenarnya masyarakat itu sendiri. Anggapan masyarakat yang mengalami kerugian adalah negara, padahal apa bila negara rugi masyarakatpun ikut rugi, karenaproses anggaran pembangunan menjadi berkuran akibat terjadi korupsi.
Di dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi terdapat tiga istilah hokum yang perlu diperjelas, yaitu istilah tindak pidana korupsi, keuangan negara dan perekonomian negara. Tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah :
  1. Setiap orang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi, menyalahgunakan wewenang.
Dan lemahnya hokum di Indonesia yang masih runcing kebawah dan tumpul keatas. Apa lagi dengan kasus korupsi yang berbelit-belit dan seakan-akan terkesan menutup-nutupi, di samping itu peraturan yang kurang memadai dan sangsi yang terlalu ringan sehingga menguntungkan para penguasa.
Masyarakatnya pun kurang berpartisipasi dan beranggapan masalah korupsi itu tanggung jawab pemerintah. Padahal sebenarnya korupsi itu bias dibrantas kalo masyarakatnya juga turut serta dan bersatu. Karena kitalah yang sangat dirugikan oleh par korupsi, seperti korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan, korupsi mengakibatkan system ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negri.
Kembali lagi ke pemimpinnya, pimpinan dalam suatu lembaga formal maupun informal sesungguhnya mempunyai pengaruh yang sangat penting bagi bawahannya. Apabila seorang pemimpin tidak bias memberi contoh keteladannya dibawah bawahan, missal berbuat korupsi maka kemungkinan besar bawahannya akan meniru atasannya.
Pada institusi pemerintah biasannya belum merumuskan dan melaksanakan  dengan jelas visi dan misi yang diterapkannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Sehingga membuat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan dalam kinerja yang semrawut dan ambruladul.
Indonesia jg masih mengandalkan tahta turun temurun, seperti pemilihan pegawe negri sipil yang tidak transparan dan tidak di jujur. Biasanya pembukaan lowongan pegawe negri sipil hanya formalitas yang sebenarnya sudah di isi oleh kandidat dari sodara atau rekan pegawe dalam. Hal ini yang membuat mutu pegawe negri sipil di Indonesia kurang berkualitas sehingga tidak heran kalu kinerja pegawenya anbruladul.
Padahal tingkat kemiskinan dan pengangguran dinegri ini sngat besar, tapi para petinggi bangsa semakin memiskinkan generasi anak negri. Seperti anggaran pembangunan daerah untuk membangun jalan agar lebih mudah diakses, malan ga jelas hilang keman dananya, itu contoh bahwa kitalah yang sesungguhnya dirugikan.
Maka mari kita sebagai masyarakat ikut berperan aktif membrantas korupsi dari yang kecil smpai yang besar, dan jangan memilih para calon  legis latif  yang MONEY POLITIK karena itu yang berpotensi korupsi besar. Pilihlah yang integritasnya tinggi bersih dan jujur, dan jangan hanya manis di depannya saja.
Saya sangat setuju apa bila tindak pidana korupsi di tangani secara serius, bila perlu di hukum MATI. Karena tindak pidana korupsi di Negri ini bebar-benar sudah sangat memprihatinkan, mereka yang tersandung kasus korupsi hampir semua mengetahui hukum, tapi mereka semualah yang melanggarnya. Ini bentuk dari bejadnya moral bangsa dan rusaknya generasi bangsa.