Oleh : Faizal Rifa'i
K
|
orupsi, Kolusi dan Nepotisme kata – kata yang tidak asing ditelinga
kita. Tidak banyak orang tau apa itu KKN secara luas, mereka hanya tau arti
sempit dari kalimat tersebut, yang mereka tau adalah korupsi menyengsarakan
hidup masyarakat miskin.
Korupsi adalah suatu
tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa, perbuatan
tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian.
Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka.
Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka.
Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
Tindakan koruptif dapat
ditemukan dimana saja, baik dikalangan masyarakat menengah kebawah apalagi
kalangan menengah keatas yang sangat identik dengan tindakan koruptif. Di
lapisan pedesaan misalkan, tidak sedikit para oknum perangkat desa yang
“nakal”.
Seperti yang dikutip
pada situs DPRD Sidoarjo, KOTA -Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
tiga perangkat desa Medaengmenjadi topik dengar pendapat (hearing) di DPRD
Sidoarjo Kamis (2/4). Dalamhearing itu, Komisi A, Badan Pengurus Desa (BPD)
Medaeng, Inspektorat, dan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Sidoarjo duduk
bersama untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ketua Komisi A Wisnu Pradana
mengatakan, kasus itu kini sedang dalam proses investigasi inspektorat.
Sebelumnya, warga Medaeng melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran hukum
sepertipungli dan penyelewengan raskin yang dilakukan oleh tiga perangkat Desa
Medaeng. Selain itu, ketiga perangkat desa tersebut juga diduga memanipulasi
data terkait jual beli tanah.
“Jadi tahun yang
tertera di surat perjanjian jual beli tanah itu dimundurkan satu tahun.
Misalnya beli tahun 2014, ditulis tahun 2013,” lanjutnya. Dalam hearing
tersebut, Wisnu mengatakan, Komisi A akan berkoordinasi untuk memberikan
pembinaan kepada ketiga perangkat desa tersebut. Sementara ini, dirinya
menyebutkan, sanksi yang diberikan kepada tiga perangkat desa itu hanya berupa
terguran. “Namun memang ada beberapa warga yang tidak puas dengan sanksi itu,” katanya.(
http://dprd-sidoarjokab.go.id)
Dari kasus tersebut
dapat kita ketahui bahwa tindakan koruptif pun dapat terjadi di kalangan
masyarakat menengah kebawah, lalu bagaimana dengan para pejabat – pejabat
tinggi Negara?
Sudah berbagai kasus
korupsi di Negara ini yang merugikan Negara dengan nominal rupiah tidak
sedikit. Ya, milyaran rupiah uang Negara diselewengkan yang berakibat buruknya
pelayanan umum, kurang terawatnya fasilitas umum yang ada, dll. Tingginya angka
korupsi di Negara ini membuat Indonesia menduduki peringkat ke 144 dari 177
negara pada tahun 2013.
Lalu
bagaimana upaya pencegahan tindakan korupsi?
Di dalam Perpres Nomor
55 Tahun 2012 menyatakan bahwa strategi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi (PPK) memiliki visi jangka panjang dan menengah. Visi periode jangka
panjang (2012-2025) adalah: “terwujudnya kehidupan bangsa yang bersih dari
korupsi dengan didukung nilai budaya yang berintegritas”. Adapun untuk jangka
menengah (2012-2014) bervisi “terwujudnya tata kepemerintahan yang bersih dari
korupsi dengan didukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta nilai budaya
yang berintegritas”. Visi jangka panjang dan menengah itu akan diwujudkan di
segenap ranah, baik di pemerintahan dalam arti luas, masyarakat sipil, hingga
dunia usaha.
Untuk mencapai visi
tersebut, maka dirancang 6 strategi yaitu:
1.
Pencegahan
Melalui strategi
pencegahan, diharapkan muncul langkah berkesinambungan yang berkontribusi bagi
perbaikan ke depan. Strategi ini merupakan jawaban atas pendekatan yang lebih
terfokus pada pendekatan represif.
2.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang
inkonsisten terhadap hukum positif dan prosesnya tidak transparan, pada
akhirnya, berpengaruh pada tingkat kepercayaan (trust) masyarakat
terhadap hukum dan aparaturnya. Dalam tingkat kepercayaan yang lemah,
masyarakat tergiring ke arah opini bahwa hukum tidak lagi dipercayai sebagai
wadah penyelesaian konflik
3.
Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
4.
Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor
5.
Pendidikan dan Budaya Antikorupsi
Tingkat keberhasilan
strategi ini diukur berdasarkan Indeks Perilaku Antikorupsi yang ada dikalangan
tata-kepemerintahan maupun individu di seluruh Indonesia. Semakin tinggi angka
indeks ini, maka diyakini nilai budaya anti korupsi semakin terinternalisasi
dan mewujud dalam perilaku nyata setiap individu untuk memerangi tipikor.
6.
Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi
Keterbukaan dalam
pelaporan kegiatan PPK akan memudahkan para pemangku kepentingan berpartisipasi
aktif mengawal segenap upaya yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga publik
maupun sektor swasta. Keberhasilannya diukur berdasarkan indeks tingkat kepuasan
pemangku kepentingan terhadap laporan PPK. Semakin tinggi tingkat kepuasan
pemangku kepentingan, maka harapannya, semua kebutuhan informasi dan pelaporan
terkait proses penyusunan kebijakan dan penilaian progres PPK dapat semakin
terpenuhi sehingga upaya PPK dapat dikawal secara berkesinambungan dan
tepat sasaran.(Faizal R 23/4 Anti Corruption Clearing House)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar