Selamat Datang di Halaman Kami Komunitas Mahasiswa Ekonomi Manajemen Karyawan Sore (B) STIE PUTRA BANGSA - KEBUMEN

Kamis, 30 April 2015

PERILAKU KORUPSI DAN PENCEGAHANNYA

Oleh : Faizal Rifa'i

K
orupsi, Kolusi dan Nepotisme kata – kata yang tidak asing ditelinga kita. Tidak banyak orang tau apa itu KKN secara luas, mereka hanya tau arti sempit dari kalimat tersebut, yang mereka tau adalah korupsi menyengsarakan hidup masyarakat miskin.
Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa, perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian.
Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka.
Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
Tindakan koruptif dapat ditemukan dimana saja, baik dikalangan masyarakat menengah kebawah apalagi kalangan menengah keatas yang sangat identik dengan tindakan koruptif. Di lapisan pedesaan misalkan, tidak sedikit para oknum perangkat desa yang “nakal”.
Seperti yang dikutip pada situs DPRD Sidoarjo, KOTA -Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga perangkat desa Medaengmenjadi topik dengar pendapat (hearing) di DPRD Sidoarjo Kamis (2/4). Dalamhearing itu, Komisi A, Badan Pengurus Desa (BPD) Medaeng, Inspektorat, dan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Sidoarjo duduk bersama untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ketua Komisi A Wisnu Pradana mengatakan, kasus itu kini sedang dalam proses investigasi inspektorat. Sebelumnya, warga Medaeng melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran hukum sepertipungli dan penyelewengan raskin yang dilakukan oleh tiga perangkat Desa Medaeng. Selain itu, ketiga perangkat desa tersebut juga diduga memanipulasi data terkait jual beli tanah.
“Jadi tahun yang tertera di surat perjanjian jual beli tanah itu dimundurkan satu tahun. Misalnya beli tahun 2014, ditulis tahun 2013,” lanjutnya. Dalam hearing tersebut, Wisnu mengatakan, Komisi A akan berkoordinasi untuk memberikan pembinaan kepada ketiga perangkat desa tersebut. Sementara ini, dirinya menyebutkan, sanksi yang diberikan kepada tiga perangkat desa itu hanya berupa terguran. “Namun memang ada beberapa warga yang tidak puas dengan sanksi itu,” katanya.( http://dprd-sidoarjokab.go.id)
Dari kasus tersebut dapat kita ketahui bahwa tindakan koruptif pun dapat terjadi di kalangan masyarakat menengah kebawah, lalu bagaimana dengan para pejabat – pejabat tinggi Negara?
Sudah berbagai kasus korupsi di Negara ini yang merugikan Negara dengan nominal rupiah tidak sedikit. Ya, milyaran rupiah uang Negara diselewengkan yang berakibat buruknya pelayanan umum, kurang terawatnya fasilitas umum yang ada, dll. Tingginya angka korupsi di Negara ini membuat Indonesia menduduki peringkat ke 144 dari 177 negara pada tahun 2013.
Lalu bagaimana upaya pencegahan tindakan korupsi?
Di dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2012 menyatakan bahwa strategi  Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) memiliki visi jangka panjang dan menengah. Visi periode jangka panjang (2012-2025) adalah: “terwujudnya kehidupan bangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang berintegritas”. Adapun untuk jangka menengah (2012-2014) bervisi “terwujudnya tata kepemerintahan yang bersih dari korupsi dengan didukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta nilai budaya yang berintegritas”. Visi jangka panjang dan menengah itu akan diwujudkan di segenap ranah, baik di pemerintahan dalam arti luas, masyarakat sipil, hingga dunia usaha.

Untuk mencapai visi tersebut, maka dirancang 6 strategi yaitu:
1.   Pencegahan
Melalui strategi pencegahan, diharapkan muncul langkah berkesinambungan yang berkontribusi bagi perbaikan ke depan. Strategi ini merupakan jawaban atas pendekatan yang lebih terfokus pada pendekatan represif.
2.   Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang inkonsisten terhadap hukum positif dan prosesnya tidak transparan, pada akhirnya, berpengaruh pada tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap hukum dan aparaturnya. Dalam tingkat kepercayaan yang lemah, masyarakat tergiring ke arah opini bahwa hukum tidak lagi dipercayai sebagai wadah penyelesaian konflik
3.   Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
4.   Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor
5.   Pendidikan dan Budaya Antikorupsi
Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan Indeks Perilaku Antikorupsi yang ada dikalangan tata-kepemerintahan maupun individu di seluruh Indonesia. Semakin tinggi angka indeks ini, maka diyakini nilai budaya anti korupsi semakin terinternalisasi dan mewujud dalam perilaku nyata setiap individu untuk memerangi tipikor.
6.   Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi
Keterbukaan dalam pelaporan kegiatan PPK akan memudahkan para pemangku kepentingan berpartisipasi aktif mengawal segenap upaya yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga publik maupun sektor swasta. Keberhasilannya diukur berdasarkan indeks tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap laporan PPK. Semakin tinggi tingkat kepuasan pemangku kepentingan, maka harapannya, semua kebutuhan informasi dan pelaporan terkait proses penyusunan kebijakan dan penilaian progres PPK dapat semakin terpenuhi sehingga upaya PPK dapat dikawal secara  berkesinambungan dan tepat sasaran.(Faizal R 23/4 Anti Corruption Clearing House)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar