Selamat Datang di Halaman Kami Komunitas Mahasiswa Ekonomi Manajemen Karyawan Sore (B) STIE PUTRA BANGSA - KEBUMEN

Rabu, 14 Januari 2015

BANTUAN ANGGARAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2015

Oleh : Suban Trenggono

Informasi dana bantuan anggaran pembangunan desa tahun 2015 mencapai 1 Milyar. Perlu persiapan yang matang dari pihak desa untuk pengelolaannya agar tepat guna dan tepat sasaran. Akan tetapi informasi terakhir dana – dana yang masuk ke desa ternyata belum bisa mencapai angka 1 Milyar, tetapi hal ini sangat berarti karena sudah mengalami perubahan dan ada peningkatan dari tahun sebelumnya.
Perencanaan atau perumusan pembangunan sangat penting dalam mengelola dana APBN tersebut agar bisa digunakan semaksimal mungkin dengan anggaran yang sudah tersedia. Dalam UU No 6 tersebut juga diatur tentang penggunaan anggaran tersebut. APBDes untuk pemanfaatannya atau pengalokasiannya dibagi menjadi 2 yaitu 30% untuk operasional desa yang di dalamnya termasuk penghasilan perangkat desa, kemudian operasinal pemerintah desa, operasional BPD dan untuk insentif yang diberikan kepada ketua RT dan ketua RW. Untuk insentif Ketua RT dan Ketua RW ini merupakan hal yang baru karena pada tahun – tahun sebelumnya belum ada dalam aturan perundang – undangan dan belum disebutkan. Akan tetapi dalam UU No 6 ini sudah jelas disebutkan bahwa Ketua RT dan Ketua RW ini mendapatkan insentif, sehingga diharapkan untuk tahun ke depan RT dan RW ini diharapkan lebih aktif dalam melaksanakan pembangunan desa sehingga tidak hanya pemerintah desa saja yang melaksanakan pembangunan tetapi juga melibatkan RT dan RW. Adapun mungkin dalam pelaksanaannya menyesuaikan dengan kemampuan  keuangan desa.
Untuk pemanfaatan anggaran tersebut yaitu 30% yang sudah dijabarkan penggunaanya di atas tadi.Berikutnya yang 70% yaitu digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam artikel ini akan dibahas anggaran yang 70% tersebut yaitu untuk apa saja penggunaan anggarannya dalam pelaksanaan pembangunan. Penggunaan anggaran tersebut diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan desa yang tentunya dari pihak pemerintah desa sudah mempunyai rencana – rencana kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2015 yang termasuk di dalamnya adalah kegiatan untuk penanggulangan kemiskinan.
Dalam penyusunan perencanaan pembangunan harus memperhatikan kegiatan untuk yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan.Yang perlu diperhatikan oleh pihak desa itu diharuskan untuk mempergunakan dana 58% dari anggaran yang 70% ini untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan dan membahas prioritas untuk kegiatan seluruh kabupaten yang akan dilaksanakan untuk tahun 2015.
Dalam merencanakan kegiatan pembangunan ini terdapat beberapa hal yang harus diperhatian.Dan rencana kegiatan ini harus benar – benar bisa membangun desa. Membangun desa bukan hanya membangun fisik desanya saja,tetapi membangun mentalnya atau jiwanya juga agar dapat berkembang menjadi jauh lebih baik,menjadi masyarakat yang lebih bermanfaat bagi orang lain.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKP ( Rencana Kegiatan Pembangunan ) dan diharapkan untuk dapat dilaksanakan. Adapun hal yang harus diperhatikan antara lain :

  1. Peningkatan produktifitas pertanian, yaitu menyediakan sarana prasarana untuk kegiatan pertanian.
  2. Penurunan angka pengangguran dan kemiskinan (meningkatkan sumber daya manusia). Untuk mengurangi angka kemiskinan suatu desa yaitu salah satu caranya adalah melakukan pendataan penduduk miskin yang termasuk fasilitasi TKP2KDes (Tim Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Kemisinan Desa).Setelah diketahui angka kemiskinan suatu desa dapat menjadikan bahan pemerintah desa untuk merencanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan. Anggaran dari rencana penanggulangan angka kemiskinan yaitu diambilkan sebesar 8% dari jumlah anggaran untuk pembangunan desa.
  3. Peningkatan kesahatan masyarakat. Dalam kegiatan pembangunan ini peningkatan kesehatan masyarakat terutama untuk ibu-ibu dan anak-anak harus benar–benar diperhatikan.Oleh karena itu harus ada data perencanaan pembangunan.Perlindangan anak–anak harus benar–benar diperhatikan dengan sangat baik. Didalam pengembangan kesehatan ini juga bisa dilaksanakan penanggulangan penyakit HIV/ AID.
  4. Peningkatan pendidikan masyarakat. Di dalam peningkatan pendidikan masyarakat ini meliputi pendidikan dasar, keagamaan, kegiatan penunjang pendidikan ini juga harus diperhaikan.
  5. Pengembangan potensi local berbasis wawasan.Hal ini juga harus diperhatikan karena setiap penduduk suatu desa tentunya sudah mengetahui potensi apa saja yang dimiliki oleh desa tersebut. Setelah diketahui potensi–potensinya perlu pengembangan untuk dapat memaksimalkan potensi yang sudah ada dapat diklarifikasi dalam APBDes.
  6. Peningkatan program pengembangan wirausaha dan pengembangan untuk usaha kecil.Dalam hal ini masyarakat dapat membentuk suatu usaha bersama yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat desa itu sendiri dan hasilnya juga untuk kesejahteraan masyarakat tersebut.


Dalam pembangunan ini juga terdapat perubahan bambagian bidang–bidang di dalam UU No 06 tahun 2014 yaitu pada tahun sebelumnya pembangunan terbagi menjadi 3 bidang PIW, Sosial budaya dan ekonomi. Akan tetapi dalam tahun ini terbagi dalam 4 bidang yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.Jadi rencana kegiatan pembangunan desa yang sudah dibuat agar dikelompokkan ke dalam bidang–bidang yang sudah disebutkan di atas.
Dari semua kesimpulan di atas dapat dikatakan bahwa Pemerintah sudah mengupayakan atau memberikan dorongan kepada pemerintahan desa khususnya kepada masyarakat untuk dapat membangun kesejahteraannya melalui program–program yang telah di tentukan oleh Pemerintah itu sendiri. Namun program Pemerintah tersebut masih terdapat kecacatan ataupun kekurangannya, karena dalam MUSRENBANG tingkat desa pesertanya itu kebanyakan dari pihak pemerintah itu sendiri dan dari pihak masyarakat masih sedikit yang diikutsertakan dalam musyawarah tersebut. Sehingga masih banyak rencana kegiatan yang belum bisa dimasukkan ke dalam rencana pembangunan. Seharusnya musyawarah tersebut mengundang beberapa perwakilan dari tiap–tiap RT agar tiap–tiap RT tersebut dapat memberikan usulan akan apa yang perlu dan apa yang lebih penting dalam rencana pembangunan. Di samping itu perwakilan tersebut dapat memberikan andil dalam pemutusan rencana pembangunan dan menjadi saksi dalam musyawarah tersebut.

Pemerintah itu sendiri akan terus mengupayakan bantuan terhadap tiap–tiap desa untuk tiap tahunnya. Dan diharapkan untuk tahun ke depan jumlah anggaran dapat lebih besar agar dapat digunakan untuk rencana pembangunan yang belum tercover atau terlaksana pada tahun tahun sebelumnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar