Oleh : Suban Trenggono
Informasi dana bantuan anggaran pembangunan desa tahun 2015 mencapai 1 Milyar. Perlu persiapan yang matang dari pihak desa untuk pengelolaannya agar tepat guna dan tepat sasaran. Akan tetapi informasi terakhir dana – dana yang masuk ke desa ternyata belum bisa mencapai angka 1 Milyar, tetapi hal ini sangat berarti karena sudah mengalami perubahan dan ada peningkatan dari tahun sebelumnya.
Informasi dana bantuan anggaran pembangunan desa tahun 2015 mencapai 1 Milyar. Perlu persiapan yang matang dari pihak desa untuk pengelolaannya agar tepat guna dan tepat sasaran. Akan tetapi informasi terakhir dana – dana yang masuk ke desa ternyata belum bisa mencapai angka 1 Milyar, tetapi hal ini sangat berarti karena sudah mengalami perubahan dan ada peningkatan dari tahun sebelumnya.
Perencanaan atau perumusan
pembangunan sangat penting dalam mengelola dana APBN tersebut agar bisa
digunakan semaksimal mungkin dengan anggaran yang sudah tersedia. Dalam UU No 6
tersebut juga diatur tentang penggunaan anggaran tersebut. APBDes untuk
pemanfaatannya atau pengalokasiannya dibagi menjadi 2 yaitu 30% untuk operasional
desa yang di dalamnya termasuk penghasilan perangkat desa, kemudian operasinal
pemerintah desa, operasional BPD dan untuk insentif yang diberikan kepada ketua
RT dan ketua RW. Untuk insentif Ketua RT dan Ketua RW ini merupakan hal yang
baru karena pada tahun – tahun sebelumnya belum ada dalam aturan perundang –
undangan dan belum disebutkan. Akan tetapi dalam UU No 6 ini sudah jelas
disebutkan bahwa Ketua RT dan Ketua RW ini mendapatkan insentif, sehingga
diharapkan untuk tahun ke depan RT dan RW ini diharapkan lebih aktif dalam
melaksanakan pembangunan desa sehingga tidak hanya pemerintah desa saja yang
melaksanakan pembangunan tetapi juga melibatkan RT dan RW. Adapun mungkin dalam
pelaksanaannya menyesuaikan dengan kemampuan
keuangan desa.
Untuk pemanfaatan anggaran tersebut
yaitu 30% yang sudah dijabarkan penggunaanya di atas tadi.Berikutnya yang 70%
yaitu digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam artikel
ini akan dibahas anggaran yang 70% tersebut yaitu untuk apa saja penggunaan anggarannya
dalam pelaksanaan pembangunan. Penggunaan anggaran tersebut diprioritaskan
untuk kegiatan pembangunan desa yang tentunya dari pihak pemerintah desa sudah
mempunyai rencana – rencana kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam
tahun 2015 yang termasuk di dalamnya adalah kegiatan untuk penanggulangan
kemiskinan.
Dalam penyusunan perencanaan
pembangunan harus memperhatikan kegiatan untuk yang berkaitan dengan
penanggulangan kemiskinan.Yang perlu diperhatikan oleh pihak desa itu
diharuskan untuk mempergunakan dana 58% dari anggaran yang 70% ini untuk
kegiatan penanggulangan kemiskinan dan membahas prioritas untuk kegiatan
seluruh kabupaten yang akan dilaksanakan untuk tahun 2015.
Dalam merencanakan kegiatan
pembangunan ini terdapat beberapa hal yang harus diperhatian.Dan rencana
kegiatan ini harus benar – benar bisa membangun desa. Membangun desa bukan
hanya membangun fisik desanya saja,tetapi membangun mentalnya atau jiwanya juga
agar dapat berkembang menjadi jauh lebih baik,menjadi masyarakat yang lebih
bermanfaat bagi orang lain.
Ada beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam penyusunan RKP ( Rencana Kegiatan Pembangunan ) dan
diharapkan untuk dapat dilaksanakan. Adapun hal yang harus diperhatikan antara
lain :
- Peningkatan produktifitas pertanian, yaitu menyediakan sarana prasarana untuk kegiatan pertanian.
- Penurunan angka pengangguran dan kemiskinan (meningkatkan sumber daya manusia). Untuk mengurangi angka kemiskinan suatu desa yaitu salah satu caranya adalah melakukan pendataan penduduk miskin yang termasuk fasilitasi TKP2KDes (Tim Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Kemisinan Desa).Setelah diketahui angka kemiskinan suatu desa dapat menjadikan bahan pemerintah desa untuk merencanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan. Anggaran dari rencana penanggulangan angka kemiskinan yaitu diambilkan sebesar 8% dari jumlah anggaran untuk pembangunan desa.
- Peningkatan kesahatan masyarakat. Dalam kegiatan pembangunan ini peningkatan kesehatan masyarakat terutama untuk ibu-ibu dan anak-anak harus benar–benar diperhatikan.Oleh karena itu harus ada data perencanaan pembangunan.Perlindangan anak–anak harus benar–benar diperhatikan dengan sangat baik. Didalam pengembangan kesehatan ini juga bisa dilaksanakan penanggulangan penyakit HIV/ AID.
- Peningkatan pendidikan masyarakat. Di dalam peningkatan pendidikan masyarakat ini meliputi pendidikan dasar, keagamaan, kegiatan penunjang pendidikan ini juga harus diperhaikan.
- Pengembangan potensi local berbasis wawasan.Hal ini juga harus diperhatikan karena setiap penduduk suatu desa tentunya sudah mengetahui potensi apa saja yang dimiliki oleh desa tersebut. Setelah diketahui potensi–potensinya perlu pengembangan untuk dapat memaksimalkan potensi yang sudah ada dapat diklarifikasi dalam APBDes.
- Peningkatan program pengembangan wirausaha dan pengembangan untuk usaha kecil.Dalam hal ini masyarakat dapat membentuk suatu usaha bersama yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat desa itu sendiri dan hasilnya juga untuk kesejahteraan masyarakat tersebut.
Dalam pembangunan ini juga terdapat
perubahan bambagian bidang–bidang di dalam UU No 06 tahun 2014 yaitu pada tahun
sebelumnya pembangunan terbagi menjadi 3 bidang PIW, Sosial budaya dan ekonomi.
Akan tetapi dalam tahun ini terbagi dalam 4 bidang yaitu penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa.Jadi rencana kegiatan pembangunan desa yang sudah
dibuat agar dikelompokkan ke dalam bidang–bidang yang sudah disebutkan di atas.
Dari semua kesimpulan di atas dapat
dikatakan bahwa Pemerintah sudah mengupayakan atau memberikan dorongan kepada
pemerintahan desa khususnya kepada masyarakat untuk dapat membangun kesejahteraannya
melalui program–program yang telah di tentukan oleh Pemerintah itu sendiri.
Namun program Pemerintah tersebut masih terdapat kecacatan ataupun
kekurangannya, karena dalam MUSRENBANG tingkat desa pesertanya itu kebanyakan
dari pihak pemerintah itu sendiri dan dari pihak masyarakat masih sedikit yang
diikutsertakan dalam musyawarah tersebut. Sehingga masih banyak rencana
kegiatan yang belum bisa dimasukkan ke dalam rencana pembangunan. Seharusnya
musyawarah tersebut mengundang beberapa perwakilan dari tiap–tiap RT agar tiap–tiap
RT tersebut dapat memberikan usulan akan apa yang perlu dan apa yang lebih
penting dalam rencana pembangunan. Di samping itu perwakilan tersebut dapat
memberikan andil dalam pemutusan rencana pembangunan dan menjadi saksi dalam
musyawarah tersebut.
Pemerintah itu sendiri akan terus
mengupayakan bantuan terhadap tiap–tiap desa untuk tiap tahunnya. Dan
diharapkan untuk tahun ke depan jumlah anggaran dapat lebih besar agar dapat
digunakan untuk rencana pembangunan yang belum tercover atau terlaksana pada
tahun tahun sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar