Oleh : Bakhtiar Indah Lestari
Manajemen STIE PUTRA BANGSA KEBUMEN
|
B
|
adan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehata
Nasional di Indonesia (JKN) menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Setiap warga negara Indonesia
dan warga Negara asing yang sudah
berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS.
Pernyataan ini sesuai pasal 14 UU BPJS. Pendaftaran kepesertaan BPJS bisa di lakukan
secara mandiri ataupun di dafarkan oleh perusahaan tempat kita bekerja. Adapun
kepesertaan BPJS mengacu pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan kesehatan terdiri atas dua kelompok yaitu kelompok peserta PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) dan non PBI
atau PPU (Pekerja Penerima UPah).
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
adalah orang fakir miskin, tidak mampu yang mana preminya akan di bayar
pemerintah. Sedangkan peserta non-PBI
atau pekerja penerima upah seperti pegawai negeri sipil, anggota
TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, karyawan
swasta, dsb).
Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran bulanan
per orang yang besarnya ditentukan,
yaitu Rp59.500,- untuk kelas I dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat I,
Rp42.500,- untuk kelas II dan dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat II, dan kelas
3 sebesar Rp 25.500.- dengan Failitas Kesehatan Tingkat III. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS
ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran sebesar Rp22.000,- per
orang.
Pendaftaran
kepesertaan BPJS bisa di lakukan di
Kantor BPJS terdekat, dengan melampirkan
persyaratan pendafataran berupa Fotocopy
KTP, Kartu Keluarga (KK), Pas foto 2x3.
Dan untuk pembayaran iuran di lakukan di kantor BPJS.
Menurut UU NO. 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara
Pendaftaran dan Pembayaran Peseta perorangn
BPJS yang isinya bahwa setiap
peseta perseorangan wajib mendaftarkan pula
semua anggota keluarganya (sesuai KK).
Dari peratutan ini, terjadi pro
dan kontra di tengah masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan pas-pas an . Pasalnya sebelum peraturan tentang BPJS di
revisi,birokrasi untuk pendaftaran
kepesertaan masih di perbolehkan
individu (mandiri) , atau hanya untuk
yang sakit saja.
Dengan adanya
Peraturan baru ini masyarakat yang
berpenghsilan pas-pas an sangat merasa keberatan .Bagaimana
tidak, mereka yang serba pas-pas an dalam memenuhi kebutuhan , bahkan bisa di
katakana hanya cukup untuk makan di
haruskan membayar iuran per orang mulai dari 25.500,- s.d 59.500 ( tergantung
kelas yang di pilih) di kalikan jumlah
anggota keluarganya setiap bulannya.
Misalnya sebuah
keluarga beranggotakan 5 orang, dimana kepala keluarganya berpenghasilan hanya sebesar Rp1.000.000,-
per buan, harus menyisihkan uang minimal
Rp25.500 x 5 = Rp127.500,- belum lagi mereka harus memenuhi kebutahan keluarganya. Nominal Rp127.500 mungkin bagi sedikit orang
terasa sangat sedikit, tapi lain hal dengan mereka yang tidak punya penghasilan
lebih. Terlebih motto BPJS “ Yang Sehat membantu yang sakit “ yang beararti
uang kita tidak akan kembali ketika kita tidak sakit. Dari hal ini pula
masyarakat kembali menimbang untuk ikut kepesertaan BPJS.
Tak hanya itu saja
kesulitan yang di alami dengan adanya peraturan baru ini. Mulanya iuran BPJS
bisa di setorkan secara tunai ke kantor
BPJS terdekat, sekarang peserta BPJS wajib memiliki Rekening bank . Dari hal ini secara tidak langsung BPJS
mengharuskan setiap KK mempunyai Rekening Bank yang telah bekerja sama dengan
pihak BPJS yaitu BRI, BNI, Mandiri. Untuk pembayaran bisa di lakukan secara
transfer kepada bank yang telah bekerja sama dengan BPJS yaitu, BRI, BNI,
Mandiri. Pembayaran secara Modern ini mungkin bagi masyarakat kota di rasa
mempermudah, akan tetapi untuk masyarakat pedesaan yang jauh dari unit bank,
atau mungkin GAPTEK dengan tekhnologi
perbankan akan merasa amat
kerepotan dalam pembayaran setiap bulannya.
Tak hanya berhenti
di masalah pembayarannya saja yang merepotkan. Sesuai Pasal 10 ayat (2) Peraturan BPJS Kesehatan
No. 4 Tahun 2014 –kewajiban membayar iuran awal—dinilai melanggar hak
masyarakat. Dalam asuransi komersial sekalipun, jaminan itu segera berlaku
setelah peserta membayar iuran. Misalnya, calon penumpang membeli asuransi
kecelakaan di Bandara. Satu jam kemudian pembeli asuransi itu terbang dan
mengalami kecelakaan. Sekalipun uang premi yang baru dibayar pembeli belum
masuk rekening perusahaan asuransi yang bersangkutan tapi jaminan itu sudah
berlaku. Sangat berbeda dengan peraturan yang sekarang, yang mana BPJS berlaku
7 hari setelah pendaftaran. (kutipan dari hukum.com online)
Kesejahteraan
Rakyat di taguhkan oleh pemerintah, begitu pula dengan masalah kesehatan
rakyat. Progam JKN dengan pelaksanaan berupa BPJS ternyata belum seperti apa
yang di harapkan masyarakat Indonesia.
Masih banyak Peraturan BPJS yang harus di revisi kembali, supaya
masyarakat tak enggan lagi untuk mendaftarkan dirinya sebagai anggota BPJS.
Jangan jadikan Progam ini hanya sebagai Bisnis komersial saja. Progam
pemerintah yang merakyat adalah Progam Pemerintah yang memprioritaskan rakyat
kecil .
Semoga saja
setelah ini pemerintah segera mengulas kembali persoalan BPJS, agar tidak ada
lagi kontra di masyarakat. BPJS harus bisa membuat masyarakat kecil bisa senyum
ketika sakit, karena tidak memikirkan biaya pengobatan. Agar tidak ada lagi seorang pasien meninggal
dunia di karenakan keterbatasan biaya untuk pengobatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar