Selamat Datang di Halaman Kami Komunitas Mahasiswa Ekonomi Manajemen Karyawan Sore (B) STIE PUTRA BANGSA - KEBUMEN

Sabtu, 24 Januari 2015

Bukan Mempermudah tapi Mempersulit.



Oleh : Bakhtiar Indah Lestari 
Manajemen STIE PUTRA BANGSA KEBUMEN                             


                                                                                                                 
B
adan Penyelenggara Jaminan  Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehata  Nasional  di Indonesia (JKN)  menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Setiap warga negara Indonesia dan warga Negara  asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Pernyataan ini sesuai pasal 14 UU BPJS.   Pendaftaran kepesertaan BPJS bisa di lakukan secara mandiri ataupun di dafarkan oleh perusahaan tempat kita bekerja. Adapun kepesertaan BPJS mengacu pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Tentang  Jaminan kesehatan terdiri  atas dua kelompok yaitu kelompok peserta  PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) dan non PBI atau PPU (Pekerja Penerima UPah).  Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)  adalah orang fakir miskin, tidak mampu yang mana preminya akan di bayar pemerintah. Sedangkan peserta non-PBI  atau pekerja penerima upah seperti pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, karyawan swasta, dsb).
 Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran bulanan per orang  yang besarnya ditentukan, yaitu Rp59.500,-   untuk kelas  I dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat I, Rp42.500,- untuk kelas II dan dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat II, dan kelas 3 sebesar  Rp 25.500.-  dengan Failitas Kesehatan Tingkat III.  Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran sebesar Rp22.000,- per orang.
Pendaftaran kepesertaan BPJS bisa  di lakukan di Kantor BPJS  terdekat, dengan melampirkan persyaratan pendafataran berupa  Fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), Pas  foto 2x3. Dan untuk pembayaran iuran di lakukan di kantor BPJS.
Menurut  UU NO. 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peseta perorangn  BPJS  yang isinya bahwa setiap peseta perseorangan wajib mendaftarkan pula  semua anggota keluarganya (sesuai KK).  Dari  peratutan ini, terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan pas-pas an .  Pasalnya sebelum  peraturan tentang BPJS di revisi,birokrasi  untuk pendaftaran kepesertaan  masih di perbolehkan individu  (mandiri) , atau hanya untuk yang sakit saja.
Dengan adanya Peraturan baru ini masyarakat  yang berpenghsilan pas-pas an  sangat merasa keberatan .Bagaimana tidak,  mereka yang serba pas-pas an  dalam memenuhi kebutuhan , bahkan bisa di katakana hanya cukup untuk makan  di haruskan membayar iuran per  orang  mulai dari 25.500,- s.d 59.500 ( tergantung kelas yang di pilih)  di kalikan jumlah anggota keluarganya setiap bulannya.
Misalnya sebuah keluarga beranggotakan 5 orang, dimana kepala keluarganya  berpenghasilan hanya sebesar Rp1.000.000,- per buan, harus menyisihkan  uang minimal Rp25.500 x 5 = Rp127.500,- belum lagi mereka harus memenuhi kebutahan keluarganya.  Nominal Rp127.500 mungkin bagi sedikit orang terasa sangat sedikit, tapi lain hal dengan mereka yang tidak punya penghasilan lebih. Terlebih motto BPJS “ Yang Sehat membantu yang sakit “ yang beararti uang kita tidak akan kembali ketika kita tidak sakit. Dari hal ini pula masyarakat kembali menimbang untuk ikut kepesertaan BPJS.
Tak hanya itu saja kesulitan yang di alami dengan adanya peraturan baru ini. Mulanya iuran BPJS bisa di setorkan secara  tunai ke kantor BPJS terdekat, sekarang peserta BPJS wajib memiliki Rekening bank  . Dari hal ini secara tidak langsung BPJS mengharuskan setiap KK mempunyai Rekening Bank yang telah bekerja sama dengan pihak BPJS yaitu BRI, BNI, Mandiri.  Untuk pembayaran bisa di lakukan secara transfer kepada bank yang telah bekerja sama dengan BPJS yaitu, BRI, BNI, Mandiri. Pembayaran secara Modern ini mungkin bagi masyarakat kota di rasa mempermudah, akan tetapi untuk masyarakat pedesaan yang jauh dari unit bank, atau mungkin GAPTEK dengan tekhnologi  perbankan  akan merasa amat kerepotan dalam pembayaran setiap bulannya.
Tak hanya berhenti di masalah pembayarannya saja yang merepotkan. Sesuai  Pasal 10 ayat (2) Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 –kewajiban membayar iuran awal—dinilai melanggar hak masyarakat. Dalam asuransi komersial sekalipun, jaminan itu segera berlaku setelah peserta membayar iuran. Misalnya, calon penumpang membeli asuransi kecelakaan di Bandara. Satu jam kemudian pembeli asuransi itu terbang dan mengalami kecelakaan. Sekalipun uang premi yang baru dibayar pembeli belum masuk rekening perusahaan asuransi yang bersangkutan tapi jaminan itu sudah berlaku. Sangat berbeda dengan peraturan yang sekarang, yang mana BPJS berlaku 7 hari setelah pendaftaran. (kutipan dari hukum.com online)
Kesejahteraan Rakyat di taguhkan oleh pemerintah, begitu pula dengan masalah kesehatan rakyat. Progam JKN dengan pelaksanaan berupa BPJS ternyata belum seperti apa yang di harapkan masyarakat Indonesia.  Masih banyak Peraturan BPJS yang harus di revisi kembali, supaya masyarakat tak enggan lagi untuk mendaftarkan dirinya sebagai anggota BPJS. Jangan jadikan Progam ini hanya sebagai Bisnis komersial saja. Progam pemerintah yang merakyat adalah Progam Pemerintah yang memprioritaskan rakyat kecil .
Semoga saja setelah ini pemerintah segera mengulas kembali persoalan BPJS, agar tidak ada lagi kontra di masyarakat. BPJS harus bisa membuat masyarakat kecil bisa senyum ketika sakit, karena tidak memikirkan biaya pengobatan.  Agar tidak ada lagi seorang pasien meninggal dunia di karenakan keterbatasan biaya untuk pengobatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar