Selamat Datang di Halaman Kami Komunitas Mahasiswa Ekonomi Manajemen Karyawan Sore (B) STIE PUTRA BANGSA - KEBUMEN

Minggu, 03 Mei 2015

KETIKA KORUPSI MENJADI BOM WAKTU KEHANCURAN NEGARA




Kebumen,  Sabtu 25 April 2015
Oleh : Bakhtiar Indah Lestari



 Korupsi ialah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Korupsi adalah  busuk, rusak,  suka memakai barang atau uang yang dipercayaakan kepadanya,  dapat disogok (melalui kekusaan untuk kepentingan pribadi). Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tentang  korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, sera penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekusaan jabatnnya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.
Koruptor atau Tikus Negara ialah mereka yang dengan sadarnya membuat rakyat kecil menderita, merugikan keuangan Negara. Apalagi tujuan mereka kalau bukan berambisi membuat diri mereke menjadi kaya raya, terpuaskan dunianya. Mirisnya Korupsi saat ini bukan hanya di bintangi oleh mereka pejabat-pejabat tinggi Negara, oleh orang-orang berseragam KOPRI, bahkan ilmu bejat dari koruptor di tiru oleh rakyat biasa, seperti misalnya, Mandor Bangunan yang menggelapkan upah kuli, sopir bus dan kondektur yang mengurangi jumlah setoran seharusnya, sampai kepeda mereka pedagang yang mengurangi berat timbangan demi mendapatkan keuntungan lebih.
Saat ini korupsi sudah menjadi penyakit kronis di Indonesia dan susah di berantas. Terlebih lagi korupsi yang terjadi di Indonesia sudah merambah pada semua sektor mulai dari bidang pendidikan, kehutanan hingga tataran ketahanan pangan. Untuk memberantas korupsi, tidak semudah membalikkan telapak tangan, banyak sekali hambatannya. Hukuman bagi para koruptor juga tidak sebanding dengan tindakan yang sudah mereka lakukan. Korupsi terjadi saat Negara mengalami krisis politik, sosial, kepimpinan dan kepercayaan.Ironisnya semakin maraknya korupsi yang terjadi, justru membuat korupsi itu menjadi suatu hal yang lazim, boleh, dan biasa di lakukan dengan seribu alasan mereka si Tikus Negara. Bahkan mereka dengan bangganya memamerkan hasil curian dari Negaranya sendiri.
Ada beberapa hal yang menyebabkan orang melakukan tindakan korupsi, baik dari dalam diri mereka sendiri maupun faktor lingkungan, di antaranya Lebih besar Pasak dari pada tiang, gengsi ketika hidup miskin, gaya hidup yang konsumtif, budaya member tips, lemahnya hukum yang tidak memberikan efek jera ,  serta kurangnya pengawasan dari pemerintah.
Sedangkan beberapa dampak dari korupsi itu adalah:
1.  Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang;
2.  Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;
3. Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme
4. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang berkelanjutan;
5. Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
            Ada bebarapa faktor yang membuat suatu Negara itu bisa  hancur, di antaranya Ketidakpedulian, Ketidakmampuan, Kerakusan, Praktek Pembodohan dan Gerakan Penghancuran mulai. Dari faktor itu maka munculah tindakan korupsi. Selama ini faktor penyebab kehancuran Negara  itu tidak pernah terpikirkan oleh para aktor pemain di birokrasi Indonesia, bahkan fenomena Ketidakpedulian, Ketidakmampuan, Kerakusan, Praktek Pembodohan dan Gerakan Penghancuran mulai mengalir di tubuh sejumlah Anggota Dewan, Kejaksaan, Kepolisian, Kehakiman, para Tokoh Politik dan Pejabat lainnya.
            Kasus Korupsi tidak hanya melibatkan oknum yang tidak bertanggung jawab, akan tetapi yang lebih jadi sorotan ialah Penegakan Hukum oleh pemrintah yang di anggap masih lemah. Negara kita adalah negara hukum, semua rakyat mendapatkan perilaku hukum yang sama, hukumlah mereka yang bersalah sesuai tindak pidannya, jangan sampai hukum di beli dengan rupiahnya koruptor.
Jika korupsi terus saja di anggap sesuatu yang sudah biasa, dan tidak ada upaya lebih dari pemerintah maupun rakyat untuk membrantasnya, maka tinggal menunggu waktu  saja bom itu  meledak dan menghancurkan Negara. Terlebih lagi ,di era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Terlebih lagi akhir-akhir ini terjadi perebutan kewenangan antara KPK dan Polri. Sebagai institusi yang sama-sama menangani korupsi, seharusnya KPK dan Polri bisa bekerja sama dalam memberantas korupsi. Tumpang tindih kewenangan seharusnya tidak terjadi jika dapat dikoordinasikan secara baik. Karena di dalam upaya pemberantasan korupsi di butuhkan kerjasama di antara KPK, pihak Kepolisian, dan Masyarakat.
Berikut ini upaya /Solusi pembrantasan korupsi :
1. Mengerahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan indicator terhadap makna Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2.    Mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum menyangkut Stick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi dsb.
3.    Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas.
4.    Melaksanakan Evaluasi , Pengendalian dan Pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.
            Oleh karenanya mulai saat ini, di mulai dari diri sendiri , berjanji pada diri sendiri untuk tidak melakukan tindakan korupsi , yang akan merusak diri sendiri, merugikan rakyat banyak  dan menghancurkan tanah air sendiri. Tanamkan pada diri kita bahwa harta bukan bekal mati, kekusaan bukan jalan menuju syurga. Semoga pemerintah mampu membrantas tindak pidana ini dengan segera, supaya rakyat bisa sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar