Kebumen,
Sabtu 25 April 2015
Oleh
: Bakhtiar Indah Lestari
Korupsi ialah
penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk
kepentingan pribadi atau orang lain. Korupsi adalah busuk, rusak,
suka memakai barang atau uang yang dipercayaakan kepadanya, dapat disogok (melalui kekusaan untuk
kepentingan pribadi). Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk,
jahat, dan merusak. Jika membicarakan tentang
korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi
menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian,
faktor ekonomi dan politik, sera penempatan keluarga atau golongan kedalam
kedinasan di bawah kekusaan jabatnnya. Dengan demikian, secara harfiah dapat
ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat
luas.
Koruptor atau Tikus
Negara ialah mereka yang dengan sadarnya membuat rakyat kecil menderita,
merugikan keuangan Negara. Apalagi tujuan mereka kalau bukan berambisi membuat
diri mereke menjadi kaya raya, terpuaskan dunianya. Mirisnya Korupsi saat ini
bukan hanya di bintangi oleh mereka pejabat-pejabat tinggi Negara, oleh
orang-orang berseragam KOPRI, bahkan ilmu bejat dari koruptor di tiru oleh
rakyat biasa, seperti misalnya, Mandor Bangunan yang menggelapkan upah kuli,
sopir bus dan kondektur yang mengurangi jumlah setoran seharusnya, sampai
kepeda mereka pedagang yang mengurangi berat timbangan demi mendapatkan
keuntungan lebih.
Saat ini korupsi sudah
menjadi penyakit kronis di Indonesia dan susah di berantas. Terlebih lagi
korupsi yang terjadi di Indonesia sudah merambah pada semua sektor mulai dari
bidang pendidikan, kehutanan hingga tataran ketahanan pangan. Untuk memberantas
korupsi, tidak semudah membalikkan telapak tangan, banyak sekali hambatannya.
Hukuman bagi para koruptor juga tidak sebanding dengan tindakan yang sudah
mereka lakukan. Korupsi terjadi saat Negara mengalami krisis politik, sosial,
kepimpinan dan kepercayaan.Ironisnya semakin maraknya korupsi yang terjadi,
justru membuat korupsi itu menjadi suatu hal yang lazim, boleh, dan biasa di
lakukan dengan seribu alasan mereka si Tikus Negara. Bahkan mereka dengan
bangganya memamerkan hasil curian dari Negaranya sendiri.
Ada beberapa hal yang
menyebabkan orang melakukan tindakan korupsi, baik dari dalam diri mereka
sendiri maupun faktor lingkungan, di antaranya Lebih besar Pasak dari pada
tiang, gengsi ketika hidup miskin, gaya hidup yang konsumtif, budaya member
tips, lemahnya hukum yang tidak memberikan efek jera , serta kurangnya pengawasan dari pemerintah.
Sedangkan beberapa
dampak dari korupsi itu adalah:
1. Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi
dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik
uang;
2. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan
pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the
rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik
modal;
3. Korupsi meniadakan
sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan
patron-client dan nepotisme
4. Korupsi
mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan
tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang
berkelanjutan;
5. Korupsi
mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan
beban hutang luar negeri.
Ada bebarapa faktor yang membuat
suatu Negara itu bisa hancur, di
antaranya Ketidakpedulian, Ketidakmampuan, Kerakusan, Praktek Pembodohan dan
Gerakan Penghancuran mulai. Dari faktor itu maka munculah tindakan korupsi.
Selama ini faktor penyebab kehancuran Negara
itu tidak pernah terpikirkan oleh para aktor pemain di birokrasi
Indonesia, bahkan fenomena Ketidakpedulian, Ketidakmampuan, Kerakusan, Praktek
Pembodohan dan Gerakan Penghancuran mulai mengalir di tubuh sejumlah Anggota
Dewan, Kejaksaan, Kepolisian, Kehakiman, para Tokoh Politik dan Pejabat
lainnya.
Kasus Korupsi tidak hanya
melibatkan oknum yang tidak bertanggung jawab, akan tetapi yang lebih jadi
sorotan ialah Penegakan Hukum oleh pemrintah yang di anggap masih lemah. Negara
kita adalah negara hukum, semua rakyat mendapatkan perilaku hukum yang sama,
hukumlah mereka yang bersalah sesuai tindak pidannya, jangan sampai hukum di
beli dengan rupiahnya koruptor.
Jika korupsi terus saja
di anggap sesuatu yang sudah biasa, dan tidak ada upaya lebih dari pemerintah
maupun rakyat untuk membrantasnya, maka tinggal menunggu waktu saja bom itu
meledak dan menghancurkan Negara. Terlebih lagi ,di era demokrasi,
korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi.
Terlebih lagi akhir-akhir ini terjadi perebutan kewenangan antara KPK dan
Polri. Sebagai institusi yang sama-sama menangani korupsi, seharusnya KPK dan
Polri bisa bekerja sama dalam memberantas korupsi. Tumpang tindih kewenangan
seharusnya tidak terjadi jika dapat dikoordinasikan secara baik. Karena di
dalam upaya pemberantasan korupsi di butuhkan kerjasama di antara KPK, pihak
Kepolisian, dan Masyarakat.
Berikut ini upaya
/Solusi pembrantasan korupsi :
1. Mengerahkan seluruh
stakeholder dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan indicator terhadap makna
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. Mengerahkan dan mengidentifikasi strategi
yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum menyangkut
Stick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan
yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi dsb.
3. Melaksanakan dan menerapkan seluruh
kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan hukum tanpa pilih
bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan
dan tegas.
4. Melaksanakan Evaluasi , Pengendalian dan
Pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan
kesempatan kepada kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih
independent.
Oleh karenanya mulai saat ini, di mulai dari
diri sendiri , berjanji pada diri sendiri untuk tidak melakukan tindakan
korupsi , yang akan merusak diri sendiri, merugikan rakyat banyak dan menghancurkan tanah air sendiri. Tanamkan
pada diri kita bahwa harta bukan bekal mati, kekusaan bukan jalan menuju
syurga. Semoga pemerintah mampu membrantas tindak pidana ini dengan segera,
supaya rakyat bisa sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar