Selamat Datang di Halaman Kami Komunitas Mahasiswa Ekonomi Manajemen Karyawan Sore (B) STIE PUTRA BANGSA - KEBUMEN

Minggu, 03 Mei 2015

Opini Tugas Pendidikan Anti Korupsi



Tugas Pendidikan Anti Korupsi

Adanya beberapa atau oknum Pegawai Negeri Sipil atau PNS melakukan tindakan korupsi yang tidak disadarinya yaitu korupsi waktu, ada di Intansi Pemerintah atau Kantor Pemerintah yang melakukan tindakan korupsi tindakan ini tidak hanya di lakukannya satu, dua, atau tiga kali bahkan hampir setiap hari salah satu PNS ini datang terlambat dan pulang lebih awal. Tindakan yang seperti inilah yang merugikan negara karena jam kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berkurang membuat kinerja santai.
Sedangkan PNS (Pegawai Negeri Sipil)  menurut Undang – undang Nomor 43 Tahun 1999 adalah Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, diserahi tugas Negara lainnya dan digaji ber-dasarkan peraturan perundangan yang berlaku. PNS mempunyai kewajiban yaitu; Setia dan taat kepada Pancasila, Undang – undang Dasar 1945, Menjunjung tinggi kehormatan dan marbat Negara, Pemerintah, dan PNS, Mengangkat dan menaati Sumpah /janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah / janji jabatan berdasarkan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara, Menciptakandan memelihara suasana kerja yang baik, Memberikan pelayanan dengan sebaik - baiknya kepada masyarakat, Bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana, hormat menghormati antara sesama warga Negara yang memeluk agama / kepercayaan terhapad Tuhan Yang Maha Esa, ataupun yang berlainan.  Dari pengertian tersebut  PNS (Pegawai Negeri Sipil) harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakatnya, untuk menjadi contoh pada kelurga dan warga di sekitarnya.
Seharusnya PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang melakukan pelanggaran atau melanggar tata tertib harus diberikan teguran dari Kepala Kantor atau Kepala Intansi, jika PNS (Pegawai Negeri Sipil) masih melanggar peraturan sebaiknya di berikan sanksi agar tidak mengulanginya lagi. Dan sering di adakannya SIDAK (Sidang Dadakan) dengan di adakannya SIDAK akan mengurangi angka korupsi pada waktu seperti berangkat terlambat, pulang lebih awal dari jam kerja.
Dengan adanya sanksi kepada salah satu PNS, dan seringnya di adakan SIDAK akan menjadikan PNS yang tadinya berangkat telat akan berusaha untuk datang tepat waktu dan tidak menyepelekan waktu. Karena hal disiplin merupakan hal yang sangat penting. Maka dari itu pendidikan disiplin harus diterapkan kepada pelajar sejak dini, Pendidikan Anti Korupsi adalah salah satu pelajaran yang dapat mengurangi angka korupsi dengan adanya mata kuliah / mata pelajaran ini sanga berarti untuk menekan angka korupsi di indonesia dengan di rubahnya pemikiran tentang korupsi agar kita melakukan korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar