Tugas Pendidikan Anti
Korupsi
Adanya
beberapa atau oknum Pegawai Negeri Sipil atau PNS melakukan tindakan korupsi
yang tidak disadarinya yaitu korupsi waktu, ada di Intansi Pemerintah atau
Kantor Pemerintah yang melakukan tindakan korupsi tindakan ini tidak hanya di
lakukannya satu, dua, atau tiga kali bahkan hampir setiap hari salah satu PNS
ini datang terlambat dan pulang lebih awal. Tindakan yang seperti inilah yang
merugikan negara karena jam kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berkurang
membuat kinerja santai.
Sedangkan
PNS (Pegawai Negeri Sipil) menurut
Undang – undang Nomor 43 Tahun 1999 adalah Warga Negara Republik Indonesia yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, diserahi tugas Negara lainnya dan
digaji ber-dasarkan peraturan perundangan yang berlaku. PNS mempunyai kewajiban
yaitu; Setia dan taat kepada Pancasila, Undang – undang Dasar 1945, Menjunjung
tinggi kehormatan dan marbat Negara, Pemerintah, dan PNS, Mengangkat dan
menaati Sumpah /janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah / janji jabatan
berdasarkan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, Bekerja dengan jujur,
tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara, Menciptakandan
memelihara suasana kerja yang baik, Memberikan pelayanan dengan sebaik -
baiknya kepada masyarakat, Bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana, hormat
menghormati antara sesama warga Negara yang memeluk agama / kepercayaan
terhapad Tuhan Yang Maha Esa, ataupun yang berlainan. Dari pengertian tersebut PNS (Pegawai Negeri Sipil) harus memberikan
contoh yang baik untuk masyarakatnya, untuk menjadi contoh pada kelurga dan
warga di sekitarnya.
Seharusnya
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang melakukan pelanggaran atau melanggar tata
tertib harus diberikan teguran dari Kepala Kantor atau Kepala Intansi, jika PNS
(Pegawai Negeri Sipil) masih melanggar peraturan sebaiknya di berikan sanksi
agar tidak mengulanginya lagi. Dan sering di adakannya SIDAK (Sidang Dadakan)
dengan di adakannya SIDAK akan mengurangi angka korupsi pada waktu seperti
berangkat terlambat, pulang lebih awal dari jam kerja.
Dengan
adanya sanksi kepada salah satu PNS, dan seringnya di adakan SIDAK akan
menjadikan PNS yang tadinya berangkat telat akan berusaha untuk datang tepat
waktu dan tidak menyepelekan waktu. Karena hal disiplin merupakan hal yang
sangat penting. Maka dari itu pendidikan disiplin harus diterapkan kepada
pelajar sejak dini, Pendidikan Anti Korupsi adalah salah satu pelajaran yang
dapat mengurangi angka korupsi dengan adanya mata kuliah / mata pelajaran ini sanga
berarti untuk menekan angka korupsi di indonesia dengan di rubahnya pemikiran
tentang korupsi agar kita melakukan korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar