Selamat Datang di Halaman Kami Komunitas Mahasiswa Ekonomi Manajemen Karyawan Sore (B) STIE PUTRA BANGSA - KEBUMEN

Minggu, 03 Mei 2015

ANAK MUDA MARI KITA SELAMATKAN BANGSA










K
Nama : Diyah Indriyani 
NIM  : 145501868


atanya, di Indonesia kini korupsi sudah jadi budaya., bahkan di lingkungan akademis dan religus. Terus katanya juga, korupsi tidak pandang bulu, bisa tua atau muda, bisa laki-laki atau wanita, bisa atasan atau bawahan, bisa pejabat negara atau pejabat desa, dan tidak hanya kalangan eksekutif atau legislatif, tetapi yudikatif pun ikut tertular penyakit korup ini. Lalu, apakah generasi kita sekarang merupakan generasi korupsi ? Bagaimana dengan generasi selanjutnya ? Jangan-jangan korupsi kini sudah jadi kebutuhan, tinggal kapan ada kesempatan ?
Sebelum kita lebh jauh membahas hal tersebut,seputar kita share apa sih itu korupsi ?,penyebab dari korupsi ?dampak negative dari korupsi ?dan bagaimana cara menghindari korupsi ?
·        Apa sih itu Korupsi ?

Korupsi atau rasuah (bahasa latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
o  perbuatan melawan hukum,
o  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
o  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
o  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
o  Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
o  memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
o  penggelapan dalam jabatan,
o  pemerasan dalam jabatan,
o  ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
o  menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

·     Penyebab dari terjadinya Korupsi

o  Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
o  Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
o  Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
o  Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
o  Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
o  Lemahnya ketertiban hukum.
o  Lemahnya profesi hukum.
o  Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
o  Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
o  Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".

·        Dampak dari Korupsi


a.      Dampak Finansial

Dampak Finansial dapat terdiri dari:
  • Pengeluaran tidak penting dengan biaya mahal untuk pembelanjaan, investasi, jasa, atau pendapatan negara menjadi rendah karena tidak diperlukannya surat ijin, perijinan, konsensi dan sebagainya;
  • Sub perincian kualitas penyediaan atau pekerjaan tidak sesuai dengan harga yang dibayar;
  • Pembebanan kewajiban keuangan kepada pemerintah atas pembelanjaan atau penanaman modal yang tidak diperlukan atau tidak bermanfaat yang secara ekonomi biasanya bernilai sangat besar; dan
  • Pembebanan atas biaya perbaikan awal kepada pemerintah yang kerap diikuti dengan berbagai alasan biaya perawatan.

b.      Dampak Ekonomi

Dampak ekonomi dapat terdiri atas beban kepada pemerintah untuk biaya pelaksanaan, perawatan dan peminjaman hutang untuk investasi atau pembelanjaan, yang tidak digunakan secara benar demi kepentingan ekonomi negara. Lebih jauh, dampak ekonomi dapat terjadi apabila tingkat penanaman modal terus berkurang sebagai akibat tingginya angka korupsi yang dapat mengancam para penyelenggara bisnis,sehingga kelak mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja.
c.       Dampak Lingkungan
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan. Karena proyek-proyek yang dikerjakan biasanya tidak mengikuti standarisasi lingkungan negara tersebut (atau internasional). Akibat dari penolakan mengikuti standarisasi tersebut akan berdampak kerusakan parah pada lingkungan dalam jangka panjang dan tentunya berimplikasi pada tingginya resiko masalah kesehatan.
d.      Dampak pada Kesehatan dan Keselamatan Manusia
Resiko kerusakan dapat terjadi pada kesehatan dan keselamatan manusia berbagai akibat kualitas lingkungan yang buruk, penanaman modal yang anti-lingkungan atau ketidakmampuan memenuhi standarisasi kesehatan dan lingkungan. Korupsi akan menyebabkan kualitas pembangunan buruk, yang dapat berdampak pada kerentanan bangunan sehingga memunculkan resiko korban.
e.       Dampak pada Inovasi
Korupsi membuat kurangnya kompetisi yang akhirnya mengarah kepada kurangnya daya inovasi. Perusahaan-perusahaan yang bergantung pada hasil korupsi tak akan menggunakan sumber dayanya untuk melakukan inovasi. Hal ini akan memicu perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan korupsi untuk tidak merasa harus menanamkan modal berbentuk inovasi karena korupsi telah membuat mereka tidak mampu mengakses pasar.

f.       Erosi Budaya

Ketika orang menyadari bahwa tidak jujurnya pejabat publik dan pelaku bisnis, serta lemahnya penegakan hukum bagi pelaku-pelaku korupsi, akan menyebabkan masyarakat meninggalkan budaya kejujuran dengan sendirinya dan membentuk kepribadian masyarakat yang tamak.
Hal serupa juga terjadi pada pelaku bisnis yang akan menyadari bahwa menawarkan harga dan kualitas yang kompetitif saja, tak akan cukup untuk memenuhi persyaratan sebagai pemenang tender.

g.      Menurunnya Tingkat Kepercayaan Kepada Pemerintah
Ketika orang menyadari bahwa pelaku korupsi dilingkungan pemerintahan tidak dijatuhi hukuman, mereka akan menilai bahwa pemerintah tak dapat dipercaya. Kemudian secara moral, masyarakat seakan mendapat pembenaran atas tindakannya mencurangi pemerintah karena dianggap tidak melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
h.      Kerugian Bagi Perusahaan yang Jujur
Jika peserta tender yang melakukan korupsi tidak mendapat hukuman, hal ini akan menyebabkan peserta yang jujur akan mengalami kerugian karena kehilangan kesempatan melakukan bisnisnya. Meski sesungguhnya hasil pekerjaanya jauh lebih baik dibanding perusahaan korup yang mengandalkan korupsi untuk mendapatkan tender dengan kualitas pekerjaan yang dapat dipastikan buruk.
i.        Ancaman Serius Bagi Perkembangan Ekonomi
Jika pemerintah mentolelir korupsi dalam belanja barang dan jasa serta investasi, dan dasar pemilihan investasi yang tidak dilandasi pada perkembangan perekonomian – tetapi lebih karena suap- maka cepat atau lambat negara tidak mampu membiayai investasinya sendiri. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengundang investor asing dengan iming-iming berbagai fasilitas kemudahan. Kebijakan ini tentu akan melumpuhkan perkembangan ekonomi domestik dan masyarakat miskin akan menjadi korban.
Dalam arti yang luas korupsi berarti menyalahgunakan posisi/jabatannya untuk kepentingan pribadi atau golongannya. Kebanyakan memang dilakukan oleh penyelenggara negara, walaupun bisa juga terjadi di lingkungan swasta.
Contoh sederhana yang pernah penulis alami sebagai berikut :
Ketika suatu sekolah negri di kebumen akan membeli sebuah 2 unit mesin untuk operasional sekolah (pengadaan barang inventaris) tersebut dari si kepala sekolah meminta faktur fiktif kepada perusahaan penjual mesin dan faktur asli,
 Kronologi kasus :pembelian 2 buah unit mesin fotocopy seharga Rp30.000.000  tetapi dari pihak sekolah menengah atas tersebut meminta agar di faktur penjulan mesin senilai Rp40.000.000,- dan dari perusahaan penjualan menolak untuk pembuatan faktur fiktif dengan kata  perusahaan hanya akan mengeluarkan 1 faktur sesuai nominal yang di bayarkan oleh si pembeli/sesuai harga.
Dan dari sekolah tersebut akhirnya lebih memilih untuk membeli mesin fotocopy di tempat lain yng mau mengeluarkan faktur fiktif.
Ini baru hal kecil yang bisa di ketahui oleh si penulis terhadap korupsi oleh sekolah tersebut, dan dapat kita telaah bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja sekalipun dia mempunyai kedudukan yang penting dalam suatu sector pendidikan.
Sekian dan Terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar