|
|
K
|
Nama : Diyah Indriyani
NIM : 145501868
atanya,
di Indonesia kini korupsi sudah jadi budaya., bahkan di lingkungan akademis dan
religus. Terus katanya juga, korupsi tidak pandang bulu, bisa tua atau muda,
bisa laki-laki atau wanita, bisa atasan atau bawahan, bisa pejabat negara atau
pejabat desa, dan tidak hanya kalangan eksekutif atau legislatif, tetapi
yudikatif pun ikut tertular penyakit korup ini. Lalu, apakah generasi kita
sekarang merupakan generasi korupsi ? Bagaimana dengan generasi selanjutnya ?
Jangan-jangan korupsi kini sudah jadi kebutuhan, tinggal kapan ada kesempatan ?
Sebelum
kita lebh jauh membahas hal tersebut,seputar kita share apa sih itu korupsi
?,penyebab dari korupsi ?dampak negative dari korupsi ?dan bagaimana cara
menghindari korupsi ?
·
Apa sih itu Korupsi
?
Korupsi atau rasuah
(bahasa
latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi
maupun pegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legal
menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana
korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
o penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
o memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
o merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
o Jenis
tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
o penggelapan
dalam jabatan,
o pemerasan
dalam jabatan,
o ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi
politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua
bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana
pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan
birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau
korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika,
pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam
hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat
penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan
Tergantung dari negaranya atau wilayah
hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai
contoh, pendanaan partai politik
ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
·
Penyebab dari terjadinya Korupsi
o Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan
yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering
terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
o Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan
pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
o Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam
jumlah besar.
o Lingkungan tertutup yang mementingkan diri
sendiri dan jaringan "teman lama".
o Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
o Rakyat
yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan
perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
o Ketidakadaannya
kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan
kampanye".
· Dampak dari Korupsi
a. Dampak Finansial
Dampak Finansial dapat terdiri dari:
- Pengeluaran tidak penting dengan biaya mahal untuk pembelanjaan, investasi, jasa, atau pendapatan negara menjadi rendah karena tidak diperlukannya surat ijin, perijinan, konsensi dan sebagainya;
- Sub perincian kualitas penyediaan atau pekerjaan tidak sesuai dengan harga yang dibayar;
- Pembebanan kewajiban keuangan kepada pemerintah atas pembelanjaan atau penanaman modal yang tidak diperlukan atau tidak bermanfaat yang secara ekonomi biasanya bernilai sangat besar; dan
- Pembebanan atas biaya perbaikan awal kepada pemerintah yang kerap diikuti dengan berbagai alasan biaya perawatan.
b. Dampak Ekonomi
Dampak ekonomi dapat terdiri atas beban kepada pemerintah untuk
biaya pelaksanaan, perawatan dan peminjaman hutang untuk investasi atau
pembelanjaan, yang tidak digunakan secara benar demi kepentingan ekonomi
negara. Lebih jauh, dampak ekonomi dapat terjadi apabila tingkat penanaman
modal terus berkurang sebagai akibat tingginya angka korupsi yang dapat mengancam
para penyelenggara bisnis,sehingga kelak mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan
tenaga kerja.
c.
Dampak Lingkungan
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat mengakibatkan
dampak buruk bagi lingkungan. Karena proyek-proyek yang dikerjakan biasanya
tidak mengikuti standarisasi lingkungan negara tersebut (atau internasional).
Akibat dari penolakan mengikuti standarisasi tersebut akan berdampak kerusakan
parah pada lingkungan dalam jangka panjang dan tentunya berimplikasi pada
tingginya resiko masalah kesehatan.
d.
Dampak pada
Kesehatan dan Keselamatan Manusia
Resiko kerusakan dapat terjadi
pada kesehatan dan keselamatan manusia berbagai akibat kualitas lingkungan yang
buruk, penanaman modal yang anti-lingkungan atau ketidakmampuan memenuhi
standarisasi kesehatan dan lingkungan. Korupsi akan menyebabkan kualitas
pembangunan buruk, yang dapat berdampak pada kerentanan bangunan sehingga
memunculkan resiko korban.
e.
Dampak pada Inovasi
Korupsi membuat kurangnya kompetisi yang akhirnya mengarah kepada
kurangnya daya inovasi. Perusahaan-perusahaan yang bergantung pada hasil
korupsi tak akan menggunakan sumber dayanya untuk melakukan inovasi. Hal ini
akan memicu perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan korupsi untuk tidak
merasa harus menanamkan modal berbentuk inovasi karena korupsi telah membuat
mereka tidak mampu mengakses pasar.
f. Erosi Budaya
Ketika orang menyadari bahwa tidak jujurnya pejabat publik dan
pelaku bisnis, serta lemahnya penegakan hukum bagi pelaku-pelaku korupsi, akan
menyebabkan masyarakat meninggalkan budaya kejujuran dengan sendirinya dan
membentuk kepribadian masyarakat yang tamak.
Hal serupa juga terjadi pada pelaku bisnis yang akan menyadari bahwa
menawarkan harga dan kualitas yang kompetitif saja, tak akan cukup untuk
memenuhi persyaratan sebagai pemenang tender.
g.
Menurunnya Tingkat
Kepercayaan Kepada Pemerintah
Ketika orang menyadari bahwa
pelaku korupsi dilingkungan pemerintahan tidak dijatuhi hukuman, mereka akan
menilai bahwa pemerintah tak dapat dipercaya. Kemudian secara moral, masyarakat
seakan mendapat pembenaran atas tindakannya mencurangi pemerintah karena
dianggap tidak melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
h.
Kerugian Bagi
Perusahaan yang Jujur
Jika peserta tender yang
melakukan korupsi tidak mendapat hukuman, hal ini akan menyebabkan peserta yang
jujur akan mengalami kerugian karena kehilangan kesempatan melakukan bisnisnya.
Meski sesungguhnya hasil pekerjaanya jauh lebih baik dibanding perusahaan korup
yang mengandalkan korupsi untuk mendapatkan tender dengan kualitas pekerjaan
yang dapat dipastikan buruk.
i.
Ancaman Serius
Bagi Perkembangan Ekonomi
Jika pemerintah mentolelir
korupsi dalam belanja barang dan jasa serta investasi, dan dasar pemilihan
investasi yang tidak dilandasi pada perkembangan perekonomian – tetapi lebih
karena suap- maka cepat atau lambat negara tidak mampu membiayai investasinya
sendiri. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengundang investor
asing dengan iming-iming berbagai fasilitas kemudahan. Kebijakan ini tentu akan
melumpuhkan perkembangan ekonomi domestik dan masyarakat miskin akan menjadi
korban.
Dalam arti yang luas korupsi
berarti menyalahgunakan posisi/jabatannya untuk kepentingan pribadi atau
golongannya. Kebanyakan memang dilakukan oleh penyelenggara negara, walaupun
bisa juga terjadi di lingkungan swasta.
Contoh sederhana yang pernah penulis alami sebagai berikut
:Ketika suatu sekolah negri di kebumen akan membeli sebuah 2 unit mesin untuk operasional sekolah (pengadaan barang inventaris) tersebut dari si kepala sekolah meminta faktur fiktif kepada perusahaan penjual mesin dan faktur asli,
Kronologi kasus :pembelian 2 buah unit mesin fotocopy seharga Rp30.000.000 tetapi dari pihak sekolah menengah atas tersebut meminta agar di faktur penjulan mesin senilai Rp40.000.000,- dan dari perusahaan penjualan menolak untuk pembuatan faktur fiktif dengan kata perusahaan hanya akan mengeluarkan 1 faktur sesuai nominal yang di bayarkan oleh si pembeli/sesuai harga.
Dan dari sekolah tersebut akhirnya lebih memilih untuk membeli mesin fotocopy di tempat lain yng mau mengeluarkan faktur fiktif.
Ini baru hal kecil yang bisa di ketahui oleh si penulis terhadap korupsi oleh sekolah tersebut, dan dapat kita telaah bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja sekalipun dia mempunyai kedudukan yang penting dalam suatu sector pendidikan.
Sekian dan Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar