Selamat Datang di Halaman Kami Komunitas Mahasiswa Ekonomi Manajemen Karyawan Sore (B) STIE PUTRA BANGSA - KEBUMEN

Minggu, 03 Mei 2015

KORUPSI SEMAKIN MENGGILA, LUKA SIMISKIN SEMAKIN MENGANGA



                                                                                                NAMA    : UUNG PURBAYA
                                                                                                    NIM        : 145501984
 

Mengapa korupsi semakin meningkat, bahkan semakin menjadi? Itu semua karena kurang pahamnya seseorang tentang bagaimana cara memperkaya diri dengan cara yang benar. Tindakan korupsi yang semakin meluas tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi bagi semua masyarakat, sehingga kejahatan korupsi harus dbrantas sampai akar-akarnya dengan cara yang kusus.
Korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, factor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya. Sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas
  1. Korupsi, penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagainya  untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
  2. Korupsi : busuk; suka memakai barang atau uang yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekuasaan untuk kepentingan pribadi).
Seperti di negara kita ini, korupsi sudah seperti membudaya hamper disetiap golongan, dari para pejabat negara sampai masyarakatnya  pun banyak yang melanggar pidana korupsi. Bahkan se Asia tenggara di Tahun 2013 Indonesia terdaftar peringkat ke-5 dengan jumlah korupsi terbanyak. Maka pemerintah jangan menyalahkan masyarakat apa bila masyarakat kini kurang percaya atau bahkan tidak percaya dengan kinerja pemerintah.

Pada umumnya masyarakatpun kurang memahami bila yang dirugikan pada korupsi sebenarnya masyarakat itu sendiri. Anggapan masyarakat yang mengalami kerugian adalah negara, padahal apa bila negara rugi masyarakatpun ikut rugi, karenaproses anggaran pembangunan menjadi berkuran akibat terjadi korupsi.
Di dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi terdapat tiga istilah hokum yang perlu diperjelas, yaitu istilah tindak pidana korupsi, keuangan negara dan perekonomian negara. Tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah :
  1. Setiap orang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi, menyalahgunakan wewenang.
Dan lemahnya hokum di Indonesia yang masih runcing kebawah dan tumpul keatas. Apa lagi dengan kasus korupsi yang berbelit-belit dan seakan-akan terkesan menutup-nutupi, di samping itu peraturan yang kurang memadai dan sangsi yang terlalu ringan sehingga menguntungkan para penguasa.
Masyarakatnya pun kurang berpartisipasi dan beranggapan masalah korupsi itu tanggung jawab pemerintah. Padahal sebenarnya korupsi itu bias dibrantas kalo masyarakatnya juga turut serta dan bersatu. Karena kitalah yang sangat dirugikan oleh par korupsi, seperti korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan, korupsi mengakibatkan system ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negri.
Kembali lagi ke pemimpinnya, pimpinan dalam suatu lembaga formal maupun informal sesungguhnya mempunyai pengaruh yang sangat penting bagi bawahannya. Apabila seorang pemimpin tidak bias memberi contoh keteladannya dibawah bawahan, missal berbuat korupsi maka kemungkinan besar bawahannya akan meniru atasannya.
Pada institusi pemerintah biasannya belum merumuskan dan melaksanakan  dengan jelas visi dan misi yang diterapkannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Sehingga membuat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengambil kesempatan dalam kinerja yang semrawut dan ambruladul.
Indonesia jg masih mengandalkan tahta turun temurun, seperti pemilihan pegawe negri sipil yang tidak transparan dan tidak di jujur. Biasanya pembukaan lowongan pegawe negri sipil hanya formalitas yang sebenarnya sudah di isi oleh kandidat dari sodara atau rekan pegawe dalam. Hal ini yang membuat mutu pegawe negri sipil di Indonesia kurang berkualitas sehingga tidak heran kalu kinerja pegawenya anbruladul.
Padahal tingkat kemiskinan dan pengangguran dinegri ini sngat besar, tapi para petinggi bangsa semakin memiskinkan generasi anak negri. Seperti anggaran pembangunan daerah untuk membangun jalan agar lebih mudah diakses, malan ga jelas hilang keman dananya, itu contoh bahwa kitalah yang sesungguhnya dirugikan.
Maka mari kita sebagai masyarakat ikut berperan aktif membrantas korupsi dari yang kecil smpai yang besar, dan jangan memilih para calon  legis latif  yang MONEY POLITIK karena itu yang berpotensi korupsi besar. Pilihlah yang integritasnya tinggi bersih dan jujur, dan jangan hanya manis di depannya saja.
Saya sangat setuju apa bila tindak pidana korupsi di tangani secara serius, bila perlu di hukum MATI. Karena tindak pidana korupsi di Negri ini bebar-benar sudah sangat memprihatinkan, mereka yang tersandung kasus korupsi hampir semua mengetahui hukum, tapi mereka semualah yang melanggarnya. Ini bentuk dari bejadnya moral bangsa dan rusaknya generasi bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar