NAMA : UUNG PURBAYA
NIM : 145501984
Mengapa
korupsi semakin meningkat, bahkan semakin menjadi? Itu semua karena kurang
pahamnya seseorang tentang bagaimana cara memperkaya diri dengan cara yang
benar. Tindakan korupsi yang semakin meluas tidak hanya merugikan keuangan
negara, tetapi juga pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi bagi semua
masyarakat, sehingga kejahatan korupsi harus dbrantas sampai akar-akarnya
dengan cara yang kusus.
Korupsi
merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tentang
korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut
segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, factor
ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan kedalam kedinasan
di bawah kekuasaan jabatannya. Sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang
sangat luas
- Korupsi, penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
- Korupsi : busuk; suka memakai barang atau uang yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekuasaan untuk kepentingan pribadi).
Seperti
di negara kita ini, korupsi sudah seperti membudaya hamper disetiap golongan,
dari para pejabat negara sampai masyarakatnya
pun banyak yang melanggar pidana korupsi. Bahkan se Asia tenggara di
Tahun 2013 Indonesia terdaftar peringkat ke-5 dengan jumlah korupsi terbanyak.
Maka pemerintah jangan menyalahkan masyarakat apa bila masyarakat kini
kurang percaya atau bahkan tidak percaya dengan kinerja pemerintah.
Pada
umumnya masyarakatpun kurang memahami bila yang dirugikan pada korupsi
sebenarnya masyarakat itu sendiri. Anggapan masyarakat yang mengalami kerugian
adalah negara, padahal apa bila negara rugi masyarakatpun ikut rugi,
karenaproses anggaran pembangunan menjadi berkuran akibat terjadi korupsi.
Di
dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi terdapat tiga istilah hokum yang
perlu diperjelas, yaitu istilah tindak pidana korupsi, keuangan negara dan
perekonomian negara. Tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 adalah :
- Setiap orang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi, menyalahgunakan wewenang.
Dan
lemahnya hokum di Indonesia yang masih runcing kebawah dan tumpul keatas. Apa
lagi dengan kasus korupsi yang berbelit-belit dan seakan-akan terkesan
menutup-nutupi, di samping itu peraturan yang kurang memadai dan sangsi yang
terlalu ringan sehingga menguntungkan para penguasa.
Masyarakatnya
pun kurang berpartisipasi dan beranggapan masalah korupsi itu tanggung jawab
pemerintah. Padahal sebenarnya korupsi itu bias dibrantas kalo masyarakatnya
juga turut serta dan bersatu. Karena kitalah yang sangat dirugikan oleh par
korupsi, seperti korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas
umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu
pembangunan yang berkelanjutan, korupsi mengakibatkan system ekonomi karena
produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negri.
Kembali
lagi ke pemimpinnya, pimpinan dalam suatu lembaga formal maupun informal
sesungguhnya mempunyai pengaruh yang sangat penting bagi bawahannya. Apabila
seorang pemimpin tidak bias memberi contoh keteladannya dibawah bawahan, missal
berbuat korupsi maka kemungkinan besar bawahannya akan meniru atasannya.
Pada
institusi pemerintah biasannya belum merumuskan dan melaksanakan dengan jelas visi dan misi yang diterapkannya
dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang dicapai dalam periode
tertentu guna mencapai misi tersebut. Sehingga membuat oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab mengambil kesempatan dalam kinerja yang semrawut dan
ambruladul.
Indonesia
jg masih mengandalkan tahta turun temurun, seperti pemilihan pegawe negri sipil
yang tidak transparan dan tidak di jujur. Biasanya pembukaan lowongan pegawe
negri sipil hanya formalitas yang sebenarnya sudah di isi oleh kandidat dari
sodara atau rekan pegawe dalam. Hal ini yang membuat mutu pegawe negri sipil di
Indonesia kurang berkualitas sehingga tidak heran kalu kinerja pegawenya
anbruladul.
Padahal
tingkat kemiskinan dan pengangguran dinegri ini sngat besar, tapi para petinggi
bangsa semakin memiskinkan generasi anak negri. Seperti anggaran pembangunan
daerah untuk membangun jalan agar lebih mudah diakses, malan ga jelas hilang
keman dananya, itu contoh bahwa kitalah yang sesungguhnya dirugikan.
Maka
mari kita sebagai masyarakat ikut berperan aktif membrantas korupsi dari yang
kecil smpai yang besar, dan jangan memilih para calon legis latif
yang MONEY POLITIK karena itu
yang berpotensi korupsi besar. Pilihlah yang integritasnya tinggi bersih dan
jujur, dan jangan hanya manis di depannya saja.
Saya
sangat setuju apa bila tindak pidana korupsi di tangani secara serius, bila
perlu di hukum MATI. Karena tindak
pidana korupsi di Negri ini bebar-benar sudah sangat memprihatinkan, mereka
yang tersandung kasus korupsi hampir semua mengetahui hukum, tapi mereka
semualah yang melanggarnya. Ini bentuk dari bejadnya moral bangsa dan rusaknya
generasi bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar