Selamat Datang di Halaman Kami Komunitas Mahasiswa Ekonomi Manajemen Karyawan Sore (B) STIE PUTRA BANGSA - KEBUMEN

Minggu, 03 Mei 2015

Sulitnya Penanganan Korupsi



Nama               : Galuh Inayah Prafandari
                                                Kelas               : KS - B
                                                Nim                 : 145501886



Siapa yang tak kenal dengan korupsi ? korupsi kini telah menjadi virus di Indonesia bagi mereka yang tidak memiliki sifat tanggung jawab. Korupsi sendiri diartikan sebagai penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Dari pengertian itu jelas bahwa korupsi memang saat ini menjadi incaran bagi manusia yang tidak memiliki rasa tanggung jawab .
Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan – tindakan terlarang atau melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan yang diinginkannya dengan merugikan orang lain. Kini tindakan korupsi tidak hanya dilakukan pada perusahaan besar saja. Banyak hal sepele yang bisa disebut sebagai korupsi seperti tukang parkir yang mematok harga tidak sesuai dengan harga karcis memang sepele tapi tetap hal tersebut dikatakan sebagai korupsi.
Sebenarnya apa yang menyebabkan sesorang melakukan tindakan korupsi ? faktor penyebab korupsi itu terbagi menjadi faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari diri pribadi artinya bahwa sesorang tersebut melakukan tindakan korupsi atas kemauan sendiri tanpa ada tekanan dari pihak lain. Sedangkan ekternal yaitu faktor yang berasal dari luar seperti politik, hukum, organisasi. Biasanya dilakukan karena ada tekanan dari pihak – pihak tertentu sehingga orang tersebut melakukan tindakan korupsi.
Menurut saya korupsi pada awalnya adalah sebuah kebiasaan yang dilakukan mulai dari hal kecil tetapi karena mereka terbiasa melakukannya seperti kebiasaan menerima upeti, suap, pemberian fasilatas tertentu sebagai syarat, hadiah dan sebagainya yang pada akhirnya kebiasaan tersebut semakin lama akan menjadi kebiasaan atau bibit korupsi yang nyata dan dapat merugikan keuangan negara.
Dimisalkan seperti yang tertera diatas yaitu tukang parkir yang mematok harga tidak sesuai pada karcis. Dalam karcis dituliskan bahwa biaya parkir 500 untuk memudahkan dibuat 1000 dengan alesan tidak ada uang receh untuk kembalian. Sepele memang tapi bayangkan bila dalam 1 hari itu berapa orang yang sudah parkir pada lokasi tersebut itu hanya dalam sehari bayangkan bila 1 minggu 1 bulan bahkan taun sudah berapa jumlah uang yang dikategorikan merugi bagi masyarakat.
Tidak hanya dalam bentuk uang sesorang melakukan tindakan korupsi. Dimisalkan dalam bentuk waktu. Bagi mereka para pejabat tidak hanya pejabat pegawai atau karyawan yang terbiasa datang tidak pada jam kerja. Mislkan jam kerja mereka adalah 07.30 harus sudah berada dikantor tetapi pada kenytaanya mereka datang jam 08.00 bahkan ada yang melakukan tindakan datang pada jam 08.30 itu hanya baru kedatangan lalu bagaimana jika mereka pulang lebih awal tidak sesuai dengan ketentuan. Mungkin hal tersebut bisa dikatakan korupsi.
Lalu apa saja sebenarnya yang termasuk dalam tindakan korupsi ? yang termasuk dalam tindakan korupsi itu sendiri ada pemerasan, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan. Penggelapan dalam jabatan seperti penyalahgunaan kewenaangan untuk memperkuasai diri sendiri atau orang lain. Dalam lingkungan masyarakat yang biasa terjadi adalah suap menyuap. Kenapa ? karena seseorang ingin mendapatkan sesuatu secara instan tanpa perlu bekerja keras .
Suap menyuap biasanya terjadi pada pembuatan surat – surat yang dalam prosesnya butuh waktu lama dan dengan memberikan tambahan sesorang tersebut bisa mendapatkan surat – surat tersebut tanpa membutuhkan waktu yang lama.
Di Indonesia korupsi masih sangat sulit diatasi. Mungkin karena hukuman di Indonesia masih sangat ringan dalam mengatasi korupsi. Sehingga orang – orang dengan mudah melakukan tindakan korupsi. Korupsi yang masih ringan seperti tadi sudah disebutkan parkir, waktu kerja mungkin masih tidak perlu terlalu diberi hukuman yang berat cukup dengan nasehat dari pimpinanya. Sedangkan mereka yang sudah melakukan tindakan korupsi yang berat hukuman yang diberikan masih sangat ringan.
Dari hal diatas tentu saja tindakan korupsi sangat merugikan baik tindak pidana korupi dalam skala kecil maupun besar. Tindak pidana korupsi dalam skala besar jelas sangat memiliki potensi merugikan keuangan dan perekonomian Negara dalam jumlah yang besar pula yang pada akhirnya dapat mengganggu sumber daya pembangunan dan membahayakan stabilitas politik suatu Negara. Tindakan korupsi skala besar bisa pula berarti bersifat multilateral dan transnasional, seperti tindakan penyuapan yang dilakukan oleh perusahaan asing yang beroperasi di suatu Negara kepada pejabat-pejabat Negara tersebut.
Lalu bagaimana agar seseorang terhindar dari korupsi. Pencegahan yang dilakukan yaitu Pencegahan yang dilakukan sebelum agar sesorang tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan orang lain.
1.      Pilihlah pemimpin yang amanah
ð  Cobalah memilih pemimpin yang amanah dengan melakukan pemilihan secara transparan ( terbuka ) mengenai syarat, kriteria serta hasil seleksi tersebut
2.      Mengumumkan anggaran secara terbuka
ð  setiap awal tahun anggaran, semua satuan kerja atau pengguna anggaran berkewajiban untuk mengumumkan kepada masyarakat tentang program kegiatannya di media massa, atau dipampang di papan pengumuman di depan kantor,
3.      Pelibatan komponen masyarakat dalam perencanaan
4.      Cobalah bersikap jujur dan betanggung jawab
Penyataan tersebut bukan hanya pernyata verbal tetapi harus dilakukan secara faktual agar tindakan korupsi bisa teratasi. Sehingga uang rakyat tidak disalah gunakan oleh mereka yang tidak punya rasa tanggung jawab


Tidak ada komentar:

Posting Komentar